Apa itu e-Meterai atau Meterai Elektronik? Ini Cara Membeli e-Meterai di https://pos.e-meterai.co.id
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp 10.000 pada Jumat 1 Oktober 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan terkait meterai elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 sebagai aturan turunan sejak disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020.
Adanya meterai elektronik itu merupakan jawaban dari massifnya transaksi menggunakan dokumen elektronik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp 10.000 pada Jumat 1 Oktober 2021.
"Dengan adanya sekarang teknologi digital, transaksinya sekarang elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik. Tidak ada lagi dibutuhkan paper dan semuanya masuk dalam digital. Pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik mulai diperkenalkan dan mendapat landasan hukum yang kuat," kata Sri Mulyani dalam peluncuran e-meterai, Jumat 1 Oktober 2021.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Apa itu WhatsApp Pay atau WhatsApp Payment ? Apa Fitur WhatsApp Pay ? Apa Ada Cashback WhatsApp Pay?
Apa itu e-Meterai atau meterai elektronik?
Melansir laman e-Meterai, e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
E-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Kegunaan e-Meterai
E-Meterai yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
• MATERAI Rp 10 Ribu untuk Dokumen Apa Saja? Berikut Daftar Dokumen yang Dikenakan Materai Rp 10 Ribu
Bentuk dan ciri e-Meterai atau meterai elektronik
Bentuk e-meterai Rp 10.000 yang sudah beredar dan resmi berlaku.(Perum Peruri)
Sri Mulyani atau akrab disapa Ani, menjelaskan bahwa meterai elektronik sama seperti meterai biasa.