Banyak Salah! Beda PNS dan ASN - Mulai dari Gaji Tunjangan hingga Aturan Sesuai Undang-undang
Kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS adalah istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.
Perbedaan manajemen di antara PNS dan P3K juga sudah diatur dalam dua PP yang berbeda.
Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
• Asyik! THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Lagi Tahun 2022, Segini Besarannya
Manajemen PNS dan P3K
Dalam pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, berikut perinciannya:
Manajemen PNS meliputi:
- penyusunan dan penetapan kebutuhan;
- pengadaan;
- pangkat dan jabatan;
- pengembangan karier;
- pola karier; promosi;
- mutasi;
- penilaian kinerja;
- penggajian dan tunjangan;
- penghargaan;
- disiplin;
- pemberhentian;
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
- perlindungan.
Manajemen P3K meliputi:
- penetapan kebutuhan;
- pengadaan;
- penilaian kinerja;
- penggajian dan tunjangan;
- pengembangan kompetensi;
- pemberian penghargaan;
- disiplin;
- pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
perlindungan.
Perbedaan di antara keduanya terlihat dari jumlah poin yang diatur pada manajemen P3K yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.
Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen P3K ialah:
- pangkat dan jabatan,
- pengembangan karier,
- pola karier,
- promosi,
- mutasi,
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Artinya, manajemen P3K tidak mengatur poin-poin yang tidak disebutkan dalam Pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2018.