Cara Mengaktifkan KTP di Dukcapil Supaya Terdaftar Online dan Cek NIK KTP Online Sendiri

NIK diperlukan saat seseorang hendak membuka rekening bank, pelayanan BPJS, pelayanan BPN,  melamar pekerjaan

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Aktifkan KTP 

Sehingga bisa mengirimkan keluhan pada nomor tersebut dan mengirimkan foto dokumen yang diperlukan.

Paling lambat 2 x 24 jam data telah dapat digunakan untuk layanan yang diperlukan.

Untuk mengetahui apakah KTP sudah terdaftar bisa dilakukan sendiri secara online.

Cek KTP Online Sendiri

Pengecekan KTP online tentu menjadi kabar baik untukmu yang ingin cek KTP namun tidak sempat datang ke Dukcapil.

Ada beberapa pilihan cara yang bisa kamu gunakan untuk cek KTP online ini.

1. Akess Situs http://dukcapil.kemendagri.go.id

Mengakses situs Dukcapil terkait bisa menjadi cara pertama untuk cek KTP online.

Situs Disdukcapil yang bisa kamu akses adalah http://dukcapil.kemendagri.go.id, atau situs Disdukcapil daerah masing-masing.

Setelah berhasil masuk ke situsnya, langsung klik menu e-KTP, kemudian masukkan nomor NIK, dan klik tombol cek.

Tunggu beberapa saat sampai data pribadi e-KTP dari nomor NIK yang tadi muncul. Kalau data tidak ditemukan, mungkin NIK-mu belum terdaftar pada sistem atau mungkin saja terjadi kesalahan teknis pada situs tersebut.

2. Via SMS atau WhatsApp

Cara cek e-KTP online lainnya dengan menggunakan SMS atau WhatsApp.

Untuk SMS, kamu bisa mengirim SMS dengan format Cek#KTP#NIK dan ke nomor 0815 3636 9999.

WhatsApp, kamu bisa mengirimkan format nama lengkap sesuai dengan KTP (koma) nomor induk kependudukan (NIK) (koma) kelurahan (garis miring) kecamatan/kabupaten/kota.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved