Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI, Apa Saja Syaratnya dan Berapa Biayanya?

Terlebih di Indonesia sudah berlaku Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Cara mengurus sertifikat halal MUI. 

2. Level B

Level B merupakan level yang ditempati oleh perusahaan yang masuk dalam kategori industri kecil.

Industri kecil merupakan industri yang memiliki jumlah karyawan sebanyak 10-20 orang.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikat halal bagi level B adalah Rp1,5 juta sampai Rp2 juta.

3. Level C

Level C ditempati oleh perusahaan yang masuk kategori industri rumahan yang memiliki karyawan kurang dari 20 orang.

Untuk mendapatkan sertifikat halal, level C hanya membutuhkan Rp1 juta.

Nominal di atas belum termasuk biaya-biaya seperti:

Auditor

Registrasi

Majalah Jurnal

Pelatihan

Penambahan Rp200 ribu jika perusahaan memiliki outlet

Jika ada penambahan produk, maka akan dikenakan biaya yaitu level A Rp150 ribu/produk, level B Rp100 ribu/produk, dan level C Rp50 ribu/produk

Biaya pelatihan perusahaan sebesar Rp1,2 juta/orang, sedangkan UKM sebesar Rp500 ribu/orang.

Penetapan pembiayaan tersebut sesuai dengan SK 02/Dir LPPOMMUI/I/13.

Untuk UKM atau industri rumahan yang terhalang masalah biaya, jangan khawatir karena LPPOM MUI memiliki kebijakan untuk subsidi pembiayaan.

Jadi, mendapatkan sertifikat halal MUI jauh lebih mudah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved