Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI, Apa Saja Syaratnya dan Berapa Biayanya?
Terlebih di Indonesia sudah berlaku Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
2. Level B
Level B merupakan level yang ditempati oleh perusahaan yang masuk dalam kategori industri kecil.
Industri kecil merupakan industri yang memiliki jumlah karyawan sebanyak 10-20 orang.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikat halal bagi level B adalah Rp1,5 juta sampai Rp2 juta.
3. Level C
Level C ditempati oleh perusahaan yang masuk kategori industri rumahan yang memiliki karyawan kurang dari 20 orang.
Untuk mendapatkan sertifikat halal, level C hanya membutuhkan Rp1 juta.
Nominal di atas belum termasuk biaya-biaya seperti:
Auditor
Registrasi
Majalah Jurnal
Pelatihan
Penambahan Rp200 ribu jika perusahaan memiliki outlet
Jika ada penambahan produk, maka akan dikenakan biaya yaitu level A Rp150 ribu/produk, level B Rp100 ribu/produk, dan level C Rp50 ribu/produk
Biaya pelatihan perusahaan sebesar Rp1,2 juta/orang, sedangkan UKM sebesar Rp500 ribu/orang.
Penetapan pembiayaan tersebut sesuai dengan SK 02/Dir LPPOMMUI/I/13.
Untuk UKM atau industri rumahan yang terhalang masalah biaya, jangan khawatir karena LPPOM MUI memiliki kebijakan untuk subsidi pembiayaan.
Jadi, mendapatkan sertifikat halal MUI jauh lebih mudah.