Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI, Apa Saja Syaratnya dan Berapa Biayanya?
Terlebih di Indonesia sudah berlaku Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
- Bukti pelaksanaan audit internal SJH.
- Bukti ijin perusahaan seperti: NIB, Surat Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Surat Keterangan Keberadaan Sarana Produksi yang diterbitkan oleh perangkat daerah setempat (untuk perusahaan yang berlokasi di Indonesia).
- Sertifikat atau bukti penerapan sistem mutu atau keamanan produk (bila ada), seperti sertifikat HACCP, GMP, FSSC 22000 untuk pangan, sertifikat laik hygiene sanitasi untuk restoran dan jasa boga, Cara Pembuatan Pangan yang Baik (CPPB), Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, dan sebagainya.
- STTD dari BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Khusus untuk pendaftaran Rumah Potong Hewan, terdapat tambahan data yang diperlukan, sebagai berikut:
13. Nama penyembelih
14. Metode peyembelihan (manual atau mekanik)
15. Metode stunning (tidak ada stunning/ada stunning mekanik atau elektrik)
Biaya yang Dikeluarkan untuk Sertifikat Halal MUI
Untuk mengetahui biaya sertifikasi halal MUI, bisa mengirim email ke bendahara LPPOMMUI melalui email bendaharalppom@halalmui.org dengan menginformasikan jenis, jumlah, dan lokasi produk di produksi.
Beriku estimasi biayanya yang bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan MUI:
1. Level A
Level A ditempati oleh perusahaan yang masuk dalam kategori industri besar.
Industri besar sendiri merupakan industri yang memiliki lebih dari 20 karyawan.
Biaya yang harus dikeluarkan oleh industri besar adalah Rp2 juta sampai Rp3,5 juta.