Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI, Apa Saja Syaratnya dan Berapa Biayanya?

Terlebih di Indonesia sudah berlaku Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Cara mengurus sertifikat halal MUI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi umat Islam, mengkonsumsi produk adalah adalah sebuah kewajiban.

Sebab hal itu sudah jelas ditetapkan dalam syariat Islam.

Terlebih di Indonesia sudah berlaku Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sesuai aturan tersebut, ada produk tertentu yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Oleh karena itu, perlu adanya sertifikat halal agar orang tak ragu membeli dan mengkonsumsi.

Apakah Setiap Malam Jumat Arwah Orang Meninggal Pulang ke Rumah?

Bagaimana cara mendapatkan sertifikak halal MUI dan apa saja syaratnya?

Melansir laman LPPOM MUI, sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah dan HAS 23000.

Untuk penerapan SJH yang sesuai, perusahaan perlu memahami terlebih dahulu kriteria SJH yang dipersyaratkan dalam HAS 23000.

Penjelasan singkat mengenai kriteria SJH dalam HAS 23000 dapat dilihat di sini.

Selain itu, perusahaan juga dapat mengikuti pelatihan SJH yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan SJH yang kompeten.

Pendaftaran sertifikasi halal diawali dengan pengajuan permohonan STTD ke BPJPH.

Inforasi terkait pengajuan permohonan STTD dan dokumen yang dipersyaratkan oleh BPJPH dapat ditemukan dalam laman www.halal.go.id.

Selanjutnya, perusahaan agar memilih LPPOM MUI untuk pemeriksaan kehalalan produk.

Pendaftaran ke LPPOM MUI dilakukan secara online menggunakan sistem CEROL-SS23000 melalui website www.e-lppommui.org.

Panduan prosedur pendaftaran sertifikasi halal di sistem CEROL-SS23000 dapat dilihat di sini.

Di sistem online CEROL-SS23000, perusahaan perlu mengisi data registrasi, data fasilitas, data produk, data bahan, data matriks bahan vs produk, dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.

Dokumen yang perlu diunggah oleh perusahaan untuk proses pemeriksaan kehalalan produk lebih lanjut adalah sebagai berikut:

- Ketetapan Halal sebelumnya untuk kelompok produk yang sama (khusus registrasi pengembangan atau perpanjangan).

MUI Tegaskan Vaksin Zifivax Asal China Aman dan Halal ! Ini Kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam

- Manual SJH (khusus registrasi baru, pengembangan dengan status SJH B, atau perpanjangan).

- Status/Sertifikat SJH terakhir (khusus registrasi pengembangan dan perpanjangan).

- Diagram alur proses produksi untuk produk yang didaftarkan (untuk setiap jenis produk).

- Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas produksi yang kontak langsung dengan bahan dan produk (termasuk peralatan pembantu) tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya.

Atau jika pernah digunakan untuk memproduksi produk yang mengandung babi dan turunannya maka telah dilakukan pencucian 7 kali menggunakan air dan salah satunya dengan tanah, sabun, deterjen atau bahan kimia yang dapat menghilangkan bau dan warna najis.

- Daftar alamat seluruh fasilitas produksi.

Termasuk pabrik maklon dan gudang bahan/produk intermediet.

Khusus untuk restoran, fasilitas yang diinformasikan perlu mencakup kantor pusat, dapur eksternal, gudang eksternal, dan tempat makan/minum.

Khusus untuk produk gelatin, jika bahan baku (kulit, tulang, kerongkongan, bone chips, dan/atau ossein) tidak bersertifikat halal, maka alamat seluruh pemasok bahan baku, juga harus dicantumkan.

- Bukti diseminasi kebijakan halal.

- Bukti kompetensi tim manajemen halal, seperti sertifikat penyelia halal, sertifikat pelatihan eksternal dan/atau bukti pelatihan internal (daftar kehadiran, materi pelatihan dan evaluasi pelatihan).

Khusus registrasi pengembangan fasilitas, diperlukan bukti pelatihan internal di fasilitas baru tersebut.

- Bukti pelaksanaan audit internal SJH.

- Bukti ijin perusahaan seperti: NIB, Surat Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Surat Keterangan Keberadaan Sarana Produksi yang diterbitkan oleh perangkat daerah setempat (untuk perusahaan yang berlokasi di Indonesia).

- Sertifikat atau bukti penerapan sistem mutu atau keamanan produk (bila ada), seperti sertifikat HACCP, GMP, FSSC 22000 untuk pangan, sertifikat laik hygiene sanitasi untuk restoran dan jasa boga, Cara Pembuatan Pangan yang Baik (CPPB), Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, dan sebagainya.

- STTD dari BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Khusus untuk pendaftaran Rumah Potong Hewan, terdapat tambahan data yang diperlukan, sebagai berikut:

13. Nama penyembelih

14. Metode peyembelihan (manual atau mekanik)

15. Metode stunning (tidak ada stunning/ada stunning mekanik atau elektrik)

Biaya yang Dikeluarkan untuk Sertifikat Halal MUI

Untuk mengetahui biaya sertifikasi halal MUI, bisa mengirim email ke bendahara LPPOMMUI melalui email bendaharalppom@halalmui.org dengan menginformasikan jenis, jumlah, dan lokasi produk di produksi.

Beriku estimasi biayanya yang bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan MUI:

1. Level A

Level A ditempati oleh perusahaan yang masuk dalam kategori industri besar.

Industri besar sendiri merupakan industri yang memiliki lebih dari 20 karyawan.

Biaya yang harus dikeluarkan oleh industri besar adalah Rp2 juta sampai Rp3,5 juta.

2. Level B

Level B merupakan level yang ditempati oleh perusahaan yang masuk dalam kategori industri kecil.

Industri kecil merupakan industri yang memiliki jumlah karyawan sebanyak 10-20 orang.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikat halal bagi level B adalah Rp1,5 juta sampai Rp2 juta.

3. Level C

Level C ditempati oleh perusahaan yang masuk kategori industri rumahan yang memiliki karyawan kurang dari 20 orang.

Untuk mendapatkan sertifikat halal, level C hanya membutuhkan Rp1 juta.

Nominal di atas belum termasuk biaya-biaya seperti:

Auditor

Registrasi

Majalah Jurnal

Pelatihan

Penambahan Rp200 ribu jika perusahaan memiliki outlet

Jika ada penambahan produk, maka akan dikenakan biaya yaitu level A Rp150 ribu/produk, level B Rp100 ribu/produk, dan level C Rp50 ribu/produk

Biaya pelatihan perusahaan sebesar Rp1,2 juta/orang, sedangkan UKM sebesar Rp500 ribu/orang.

Penetapan pembiayaan tersebut sesuai dengan SK 02/Dir LPPOMMUI/I/13.

Untuk UKM atau industri rumahan yang terhalang masalah biaya, jangan khawatir karena LPPOM MUI memiliki kebijakan untuk subsidi pembiayaan.

Jadi, mendapatkan sertifikat halal MUI jauh lebih mudah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved