Beda Guru PNS dan PPPK di Aturan Terbaru 2021 Mulai Golongan Gaji dan Tunjangan hingga Pensiunan
Perbedaan Guru PNS dan PPPK berdasarkan aturan terbaru mengatur semua hal termasuk gaji, tunjangan, cuti hingga pensiunan.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Gaji PPPK 2021 Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK 2021 Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK 2021 Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK 2021 Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:
Gaji dan tunjangan Cuti Perlindungan Pengembangan kompetensi. Itulah daftar gaji PNS dan PPPK 2021.
Seleksi PPPK, Guru Honorer di Atas 50 Tahun Diberikan Afirmasi Tambahan Nilai
Mengutip Kompas.com, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, dirinya telah menerima banyak aspirasi dari guru honorer terkait seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Nadiem menyampaikan, pantia seleksi nasional (panselnas) akan memberikan dua afirmasi tambahan nilai.
“Saya sangat bahagia bahwa panselnas telah berhasil memberikan afirmasi tambahan,” kata Nadiem, dalam konferensi pers, Jumat (8/10/2021).
Pertama, afirmasi tambahan nilai diberikan kepada guru honorer yang berusia di atas 50 tahun pada aspek kompetensi teknis dan manajerial sosiokultural.
Rinciannya, 100 persen afirmasi tambahan nilai pada aspek kompetensi teknis dan 10 persen afirmasi tambahan nilai pada aspek manajerial.
Menurut Nadiem, afirmasi tambahan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap guru-guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun.
Kemudian, pemerintah memberikan afirmasi tambahan sebesar 10 persen kepada semua peserta seleksi pada aspek kompetensi teknis.
Nadiem menyampaikan, hal ini diberikan atas pertimbangan banyaknya aspirasi guru dari berbagai daerah yang menyatakan kompetensi teknis seleksi guru PPPK cukup sulit.
“Jadi kami dan panselnas telah memutuskan memberikan tambahan afirmasi bonus 10 persen untuk bagian kompetensi dari tes,” ungkap dia.
Nadiem menjelaskan, pemerintah telah memberlakukan sejumlah kebijakan afirmasi saat menggelar tes seleksi tahap pertama guru.
Kebijakan tersebut yakni afirmasi 100 persen tambahan nilai bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Selanjutnya, afirmasi sebesar 15 persen tambahan nilai bagi guru honorer dengan usia di atas 35 tahun.
Kemudian, afirmasi 10 persen tambahan nilai untuk penyandang disabilitas dan untuk guru honorer THK II.
Pengumuman Seleksi Kompetensi Tahap I Guru ASN, Cara dan Linknya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbud ) mengumumkan kanal YouTube Kemendikbud RI hari ini, Jumat (8/10/2021) pukul 09.00 WIB.
Cek pengumuman Seleksi Kompetensi Tahap I Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Tahun 2021 melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Dalam pengumuman Seleksi Kompetensi Tahap I ini, jumlah guru honorer yang lulus formasi pada ujian pertama dan akan diangkat menjadi guru PPPK, yaitu berjumlah 173.329 peserta.
"Sebanyak 173.329 guru honorer akan diangkat menjadi PPPK untuk tahun ini," ucap Nadiem Makarim dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud RI seperti dilansir dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I, Berikut Cara Cek Beserta Linknya.
Simak cara akses dan cek pengumuman PPPK Guru 2021
Untuk pengumuman PPPK Guru 2021, peserta dapat melihatnya dengan cara mengakses laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Dikutip dari sumber yang sama bahwa hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru dapat mulai dibuka pukul 12.00 WIB.
Pengumuman juga dapat dilihat oleh peserta via akun yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).
Berikut cara cek via situs BKN dikutip dari bkn.go.id
- Buka sscasn.bkn.go.id;
- Pilih menu login akun SSCASN 2021.
- Input NIK dan password yang digunakan sebelumnya saat pendaftaran PPPK Guru 2021.
- Klik "Masuk".
- Layar pun akan langsung menunjukkan status kepesertaan yaitu lulus atau tidak lulus.
Peserta juga dapa melihat perolehan nilai berdasarkan tes PPPK Guru 2021 yang telah diikuti.
Terkait pengumuman berikut daftar link yang bisa diakses peserta:
- YouTube Kemdikbud:https://www.youtube.com/c/KEMENDIKBUDRI2021
- BKN: https://sscasn.bkn.go.id/
- GTK Kemendikbud:https://gtk.kemdikbud.go.id/
- PPPK Guru: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Beda PNS dan PPPK? Ini penjelasan lengkapnya
Nantinya, pemerintah akan mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.
Dikutip Kompas.com, Rabu (30/12/2020), Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, alasan perekrutan guru melalui PPPK berkaitan dengan persoalan distribusi guru secara nasional.
Pasalnya, lanjut Bima, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pemerintah mencoba menyelesaikan persoalan itu melalui sistem PNS tetapi tidak kunjung selesai.
"Karena kalau CPNS setelah mereka betugas 4-5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," terang Bima dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020).
Bukan hanya guru, Bima menyampaikan bahwa tenaga kesehatan seperti dokter, penyuluh, dan tenaga kepegawaian lain akan direkrut melalui mekanisme PPPK. Lantas, apa beda PNS dan PPPK?
PPPK
Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.
Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
- Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
- Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan
- Berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK berhak memperoleh:
- Gaji dan tunjangan.
- Cuti.
- Perlindungan.
- Pengembangan kompetensi.
Dalam hal ini yang perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri;
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
PNS
Sementara berdasarkan UU tersebut, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.
PNS berhak memperoleh:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
- Cuti;
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
- Perlindungan; dan
- Pengembangan kompetensi.
PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri;
- Mencapai batas usia pensiun;
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
- Mencapai batas usia pensiun;
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Itulah tadi informasi seputar besaran gaji PPPK serta beda PNS dan PPPK, Ayo intip besaran gaji guru honorer yang diangkat jadi PPPK 2021!