Beda Guru PNS dan PPPK di Aturan Terbaru 2021 Mulai Golongan Gaji dan Tunjangan hingga Pensiunan

Perbedaan Guru PNS dan PPPK berdasarkan aturan terbaru mengatur semua hal termasuk gaji, tunjangan, cuti hingga pensiunan.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
ILustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perbedaan Guru PNS dan PPPK berdasarkan aturan terbaru mengatur semua hal termasuk gaji, tunjangan, cuti hingga pensiunan.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK telah dibuka sejak 30 Juni 2021.

Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 ini akan dibuka hingga 21 Juli 2021.

Terdapat sekitar 1,3 juta formasi yang terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.

Gaji Perangkat Desa Terbaru 2021 Sesuai Ketetapan Bupati/Wali Kota, Penghasilan Tetap Kades & Sekdes

Mengutip Kompas.com, daftar gaji PNS dan PPPK 2021 Gaji PNS Untuk besaran Gaji PNS, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Inilah besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:

1. Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved