Beda Guru PNS dan PPPK di Aturan Terbaru 2021 Mulai Golongan Gaji dan Tunjangan hingga Pensiunan
Perbedaan Guru PNS dan PPPK berdasarkan aturan terbaru mengatur semua hal termasuk gaji, tunjangan, cuti hingga pensiunan.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perbedaan Guru PNS dan PPPK berdasarkan aturan terbaru mengatur semua hal termasuk gaji, tunjangan, cuti hingga pensiunan.
Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK telah dibuka sejak 30 Juni 2021.
Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 ini akan dibuka hingga 21 Juli 2021.
Terdapat sekitar 1,3 juta formasi yang terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.
• Gaji Perangkat Desa Terbaru 2021 Sesuai Ketetapan Bupati/Wali Kota, Penghasilan Tetap Kades & Sekdes
Mengutip Kompas.com, daftar gaji PNS dan PPPK 2021 Gaji PNS Untuk besaran Gaji PNS, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Inilah besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:
1. Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000