Gagal PPPK Tahap I Bisa Ikut Tahap 2 dan Tahap 3 Sesuai Aturan Kemendikbud, Cek Jadwal Seleksi

Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN
Ilustrasi CPNS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gagal di hasil pengumuman seleksi komptensi guru pppk, peserta taha 1 masih punya kesempatan lolos.

Caranya dengan ikut kembali dalam pendaftaran seleksi PPPK tahap II atau tahap III.

Semua peserta yang ikut kembali harus mengawali pendaftara dari awal dari mulai mengisi form dan mengisi instansi yang kosong sesuai sertifikat kemampuan yang dimiliki.

Secara keseluruhan seleksi kompetensi PPPK guru akan dilaksanakan sebanyak tiga tahapan.

Memberikan kesempatan yang cukup terbuka bagi peserta yang tidak lolos sebelumnya untuk mengikuti tes kembali di tahap berikutnya.

Peserta pertahap seleksi pppk guru

Seleksi tahap I dapat diikuti oleh honorer THK-II dan guru honorer sekolah negeri.

Seleksi tahap II diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan pertama, honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.

Seleksi tes kesempatan ketiga diikuti oleh seluruh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan kedua.

Gagal Bisa Ikut Tes Lagi

Bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.

Bagi peserta yang tidak lolos tes pertama dan kedua, nilai ujian diambil yang tertinggi dari tes kesempatan pertama, kedua, dan ketiga.

Apabila setelah tes ketiga, formasi masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.

Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.

Kemendikbud Ristek mempublikasikan pengumuman jadwal dan tahapan ujian seleksi guru ASN PPPK 2021 ini pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved