Dapat Pangkat dan Seragam Berikut Tugas Komcad Gaji, Fasilitas serta Cara Daftarnya

Komcad sendiri merupakan pasukan dari warga sipil dari berbagai latar belakang, mulai mahasiswa, karyawan swasta, BUMN, PNS.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden
Brigjen TNI Yusuf Ragainaga bertindak sebagai komandan upacara pengukuhan Komcad di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), di Batujajar, Bandung, Jawa Barat ,Kamis (7/10/2021). 

5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.

6. Lulus seleksi ketat menjadi anggota Komponen Cadangan.

Kewajiban dan hak anggota Komcad sesuai pasal 41 dan 42 UU PSDN:

Pasal 41

Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a wajib:

a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

e. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;

f. mengikuti pelatihan penyegaran; dan

g. memenuhi panggilan Mobilisasi.

Pasal 42

(1) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a berhak atas:

a. uang saku selama menjalani pelatihan;

b. tunjangan operasi pada saat Mobilisasi;

c. rawatan kesehatan;

d. pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan

e. penghargaan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan operasi pada saat Mobilisasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Presiden.

(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved