Dapat Pangkat dan Seragam Berikut Tugas Komcad Gaji, Fasilitas serta Cara Daftarnya

Komcad sendiri merupakan pasukan dari warga sipil dari berbagai latar belakang, mulai mahasiswa, karyawan swasta, BUMN, PNS.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden
Brigjen TNI Yusuf Ragainaga bertindak sebagai komandan upacara pengukuhan Komcad di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), di Batujajar, Bandung, Jawa Barat ,Kamis (7/10/2021). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Indonesia memiliki pasukan untuk menjaga kedaulatan negara disebut Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Tahukah bahwa sekarang negara Indonesia juga memiliki Komcad yang memiliki tugas sebagai cadangan dalam fungsi tugas TNI dalam menjaga kedauluatan negara atau jika terjadi krisis kemanan.

Komcad yaitu Komponen Cadangan yang dipersenjatai dan memiliki seragam layaknya TNI. 

Namun bedanya mereka hanya ditugaskan jika dibutuhkan saja dan direkrut dengan pelatihan yang singkat.

Baru-baru ini Presiden Jokowi telah melantik Pasukan Komponen Cadangan sebanyak 3.103 personel yang siap untuk ditugaskan setiap saat jika dipanggil atau dalam kondisi genting.

Komcad sendiri merupakan pasukan dari warga sipil dari berbagai latar belakang, mulai mahasiswa, karyawan swasta, BUMN, PNS.

Setelah dilantik mereka akan kembali ke profesi masing-masing dan akan datang ketika dipanggil negara melalui presiden.

Komcad terbagi 4 (empat) bagian, Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana.

Komcad juga disebutkan bukan program wajib militer, melainkan bersifat sukarela. Di mana penggunaan komponen cadangan hanya pada saat mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Apabila dalam keadaan non-aktif, Komcad akan menjadi warga negara seperti biasa dengan profesinya masing-masing, misalnya ASN, mahasiswa, atau lainnya.

Komcad yang telah dilantik diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pangkat ini hanya digunakan pada masa aktif Komcad.

Tolak Panggilan Jadi Komcad Terancam Pidana ? Jadi Pasukan Cadangan TNI yang Dipersenjatai

Proses Perekrutan Komcad

Proses rekrutmen Komcad dibuka secara sukarela dan memiliki syarat-syarat tertentu untuk dipenuhi oleh peserta program tersebut.

Menjadi anggota Komcad memiliki status bukan pegawai tetap.

Selama menjalakan tugas atau panggilan tugas anggota Komcad tetap mendapatkan hak ketenagakerjaannya dan tak kehilangan pekerjaan di instansi asal.

Jika dari mahasiswa selama menjalin masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya, dan tak kehilangan status sebagai peserta didik.

Fasilitas dan Gaji Komcad

Selama bertugas berdasarakn pasal 36 UU PSDN, para anggota Komcad memang akan mendapat fasilitas berupa uang saku. Namun tak disebutkan berapa besarannya.

Mereka juga akan mendapatkan fasilitas kesehatan serta perlengkapan perorangan di lapangan.

Keuntungan yang diterima para Komcad adalah perlengkapan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Profil seragam Komcad saat bertugas aktif (Foto: Infokomando)
Profil seragam Komcad saat bertugas aktif (Foto: Infokomando) (Infokomando)

Daftar Komcad dikutip dari kompas. tv

Bagi yang berminat untuk menjadi KomcadApp bisa dafar melalu whatsapp dengan nomor 08990170845 atau aplikasi komcad.

Masyarakat juga bisa mengunduh dokumen daftar riwayat hidup dan surat lamaran di laman komcad.kemhan.go.id

Pemerintah telah menunjuk empat markas komando daerah militer (kodam) sebagai lokasi pendaftaran. Antara lain Kodam Jaya/Jayakarta (Jakarta), Kodam II/Siliwangi (Bandung), Kodam IV/Diponegoro (Semarang), dan Kodam V/Brawijaya (Surabaya).

Syarat Jadi Komcad

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

3. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.

6. Lulus seleksi ketat menjadi anggota Komponen Cadangan.

Kewajiban dan hak anggota Komcad sesuai pasal 41 dan 42 UU PSDN:

Pasal 41

Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a wajib:

a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

e. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;

f. mengikuti pelatihan penyegaran; dan

g. memenuhi panggilan Mobilisasi.

Pasal 42

(1) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a berhak atas:

a. uang saku selama menjalani pelatihan;

b. tunjangan operasi pada saat Mobilisasi;

c. rawatan kesehatan;

d. pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan

e. penghargaan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan operasi pada saat Mobilisasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Presiden.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved