Info Stimulus
Subsidi Listrik PLN untuk Siapa Saja? Berikut Syarat dan Ketentuannya
Pelaksanaan listrik gratis atau diskon tarif tenaga listrik PLN diberikan bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA (R1/TR 450 VA).
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memberikan subsidi lstrik gratis kepada pelanggan PLN.
Pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik gratis di antaranya daya 450 VA dan 900 VA.
Namun ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan listrik gratis PLN.
Syarat dan Ketentuan
Pelaksanaan listrik gratis atau diskon tarif tenaga listrik PLN diberikan bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA (R1/TR 450 VA).
Bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA), serta pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).
Pada pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) segmen reguler (pasca bayar).
Rekening listrik diberikan gratis atau diskon sebesar 50% atau gratis biaya pemakaian dan biaya beban.
Sedangkan untuk segmen prabayarnya diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%.
Pada pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) segmen reguler, rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% biaya pemakaian dan biaya beban.
Sedangkan untuk segmen prabayarnya diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%.
Insentif lainnya, yakni pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala).
Ini diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200 kVA).
Lalu, pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA), dan pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas).
Sementara itu, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).