Cara Urus BPKB Hilang atas Nama Orang Lain

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau disingkat BPKB harus selalu dijaga agar tak hilang atau rusak.

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Buku BPKB dan STNK. 

Dengan membawa KTP atau SIM dan surat kuasa, mintalah surat laporan kehilangan di kepolisian.

Surat ini berisi kronologi hilangnya BPKB dengan nama dan tanda tangan Anda sebagai pelapor.

3. Laporan iklan kehilangan BPKB di dua media

Pemasangan iklan bertujuan untuk melakukan pemblokiran BPKB, termasuk menghindari adanya klaim kepemilikan dari dua pihak yang berbeda.

Barang bukti iklan bisa berupa nota pembayaran iklan baris yang sudah Anda lakukan di sebuah kantor berita tertentu.

KTP Hilang Bagaimana Mengurusnya ? Apa Syarat Mengurus KTP Hilang ?

4. Surat keterangan dari Reskrim

Untuk meminta surat ini prosedurnya hampir sama dengan laporan kehilangan dari kepolisian.

Anda cukup datang membawa kartu identitas dan menceritakan kronologi kehilangan BPKB milik Anda.

5. Surat keterangan dari bank

Terakhir, dokumen yang harus Anda siapkan adalah surat keterangan dari bank bahwa duplikat BPKB yang hilang tidak sedang dijadikan agunan pinjaman dari bank yang ada, dengan syarat bahwa di wilayah tersebut tidak terdapat lebih dari 2 bank.

Cara mengurus kehilangan BPKB

Selain syarat di atas, siapkan pula STNK asli dan fotokopi serta laporan pajak, juga fotokopi BPKB yang hilang.

Setelah semua dokumen lengkap, melajulah ke Samsat dengan membawa kendaraan yang BPKB-nya hilang tersebut.

Ajukan permohonan penggantian untuk BPKB yang hilang dengan mengisi formulir permohonan.

Sementara Anda mengisi formulir permohonan, kendaraan milik Anda akan dicek fisik hingga terbit surat keterangan cek fisik yang sudah dilegalisir.

Di loket BPKB, serahkan semua dokumen yang sudah Anda siapkan dan bayar biaya pencetakan BPKB baru.

Setelah semua syarat diserahkan dan biaya dilunasi, maka Anda tinggal menunggu BPKB cetakan baru jadi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus Kehilangan BPKB atas Nama Orang Lain"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved