BPN Kubu Raya Komitmen Pengembangan Potensi Desa Melalui Pemberdayaan Masyarakat
Pihaknya telah melakukan pembinaan pada masyarakat yang memiliki usaha skala rumah tangga melalui kerjasama dengan Dinas Koperasi Perindustrian
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kantor Pertanahan Kubu Raya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kubu Raya tahun anggaran 2021.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahaan Kabupaten Kubu Raya, Jalan Adisucipto KM 13,5 No. 83, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kepala BPN Kubu Raya, Erwin Rachman mengatakan, tema yang diambil tahun ini yaitu Implementasi Pengembangan Potensi Desa Melalui Pemberdayaan Masyarakat Dalam Bingkai Reforma Agraria.
• Dirjen Tata Ruang ATR/BPN Lakukan Konsultasi Publik RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan Mempawah
“Kegiatan potensial di masyarakat dan pergerakan ekonomi kreatif, makanya hari ini kita koordinasi dalam bingkai Reforma Agraria melalui wadah Gugus Tugas Reforma Agraria agar jalannya lebih maju dan lebih cepat, bagaimana mempercepat legalisasi aset yaitu pembuatan sertipikat. Setelah menjadi sertipikat kita membuka untuk mendapatkan akses pemberdayaan masyarakatnya,” katanya, Kamis 7 Oktober 2021.
Pihaknya telah melakukan pembinaan pada masyarakat yang memiliki usaha skala rumah tangga melalui kerjasama dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan.
"Jika ada terkait perkebunan sawit kita bekerja sama dengan Dinas Perkebunan. Jadi hari ini kita mengumpulkan semua anggota GTRA untuk merumuskan yang bisa di jadikan kebijakan,” jelasnya.
• Kolaborasi PLN dan BPN Amankan Aset Negara, Berhasil Terbitkan 9 Sertifikat Tanah Tapak Tower
Erwin Rachman menjelaskan, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) target kita kedepan terkait pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak produktif kepada masyarakat.
“Kalau sumber TORA bisa bermacam-macam, bisa lewat pelepasan kawasan hutan dan pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) semua di Kabupaten Kubu Raya mau di inven dan diverifikasi dimana HGU yang pemiliknya menguasai secara fisik itu tidak kita dorong untuk dilepaskan. Apabila dikuasai masyarakat dan sudah dilepaskan oleh perusahaan selaku pemegang hgu maka kita tindak lanjuti sebagai sumber TORA, dan kita legalisasi asetnya dengan membuatkan sertipikat melalui proyek redistribusi dan kita buka aksesnya,” jelasnya.
Erwin mengungkapkan, salah satu proyek BPN Kabupaten Kubu Raya Tahun 2021 yakni Pensertipikatan Sawit Rakyat (PSR) Kolaboratif.
Sebanyak 75 bidang tanah di Desa Mega Timur Kecamatan Ambawang menjadi salah satu role model percontohan PSR Kolaboratif.
• Hantaru 2021, BPN Kalbar Terapkan Digitalisasi untuk Memudahkan Masyarakat
Apa itu kolaboratif? Ini merupakan legalisasi pembuatan sertifikatnya dari BPN, dipadukan dengan 100 KK pemberdayaan tanah masyarakat yang mana sebagian besar bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, sektor perikanan ada ikan nila, lele, mas, patin, ikan kelabau, dan ikan lais.
"Kemudian kita berikan CSR melalui pihak perbankan serta dana replanting oleh BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," paparnya.
Ia mengatakan, program redistribusi tanah yang dilakukan 5 tahun belakangan ini sudah menerbitkan sejumlah 25.250 bidang tanah yang sudah bersertipikat di 50 desa 8 kecamatan di Kabupaten Kubu Raya.
“Target program redistribusi tanah kita ditahun ini sejumlah 3.500 bidang tanah yang di alokasikan di enam desa, dan 1.067 sudah kita bagikan di acara Hantaru Oleh Pak Presiden secara Online. Adapun sumber TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, dapat kita tindak lanjuti dengan syarat sudah selesai tata batas dan keluar SK biru di tahun ini,” ujarnya.
Lebih jauh, Erwin menjelaskan, model pemberdayaan tanah masyarakat dari BPN.
• Bupati Sanggau Menjadi Pembina Upacara Peringatan Hantaru 2021, Ini Yang Disampaikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rakor-gtra-2021-kkr.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rakor-gtra-2021-kkr-bpn-kkr.jpg)