Aturan Terbaru Pajak Penghasilan atau PPh Oktober 2021 - Jenis hingga Penghasilan Kena Pajak

Aturan terbaru pajak penghasilan atau PPh Oktober 2021 sesuai aturan atau undang-undang yang berlaku.

Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustrasi. 

- Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan

- Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(Berita Terkait Lainnya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja yang Termasuk Pajak Penghasilan atau PPh?"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved