Polemik Partai Demokrat, Mantan Ketua Hakim MK Jadi Lawan Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Agung

Jeruk makan jeruk yang dimaksud Yusril adalah penyelesaian masalah dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari kubu yang sama.

Instagram @agusyudhoyono
Postingan IG AHY 

"Kader-kader PBB umumnya cerdas dan profesional, apalagi menangani soal-soal hukum. Mereka nggak cengengesan. Menangani kasus hukum tapi jorjoran bikin manuver politik hantem sana hantem sini seperti pakai jurus dewa mabuk dalam dunia persilatan. Karena itu saya gembira mendengar Hamdan jadi lawyer pihak sana,” kata Yusril.

Yusril mengaku ingin sekali melihat persoalan pengujian AD/ART Partai Demokrat sebagai masalah hukum yang dihadapi bangsa ini.

Sebagai sebuah masalah hukum, maka sudut pandang hukumlah yang harus dikedepankan.

Dia mengimbau siapa saja yang terlibat dalam proses ini, baik aktivis partai maupun komentator di luar, hendaknya tidak menunggangi kasus ini sebagai sebuah political game.

Dampak UU Omnibus Law, Partai Buruh Dideklarasikan, PKS Hingga Partai Demokrat Berikan Respon

"Makin filosofis dan teoritis pembahasan ini akan makin baik. Masyarakat akan makin terdidik secara intelektual, bukan sebaliknya malah makin terbodohkan oleh omongan dan gunjingan tak tentu arah," kata dia.

Yusril menyebut tampilnya Hamdan sebagai lawyer Partai Demokrat kubu AHY akan membuka jalan ke arah itu. Bagaimana nanti dia akan melakukan terobosan, bagaimana Partai Demokrat bisa masuk sebagai pihak dalam perkara judicial review di Mahkamah Agung ini.

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd)

Bagaimana pula Hamdan menyusun argumen filosifis dan teoritis dalam mengimbangi atau mengcounter argumen yang Yusril ajukan.

“Saya kira sebagai akademisi hukum dan mantan hakim dan Ketua MK, Hamdan akan melakukan tugas profesionalnya sebagai advokat yang mumpuni," tandasnya.

Pengamat Politik Untan Nilai Demokrat Harus Lakukan Sejumlah Upaya untuk Menjawab Kepentingan Publik

Kubu AHY siapkan saksi fakta dan bukti

Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum.

Pernyataan ini disampaikan Hamdan menjelang sidang gugatan Moeldoko pada Kamis 7 Oktober 2021 siang di Pengadilan TUN Jakarta.

Sebagaimana diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham, Yasonna Laoly, telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.

“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan, dalam keterangannya, Kamis 7 Oktober 2021.

Buka Suara, Yusril Ihza Mahendra Ingatkan Partai Demokrat Bersiap Adu Argumen di Mahkamah Agung

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis.

Hal ini penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB ilegal Deli Serdang 2021 yang lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved