Info Stimulus
Token Listrik Gratis Bulan Oktober 2021, Berikut Cara Klaim Bantuan PLN
Stimulus PLN tersebut diberikan kepada pelanggan kelompok rumah tangga, sektor bisnis dan sosial hingga Desember 2021.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Insentif lainnya, yakni pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala).
Ini diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200 kVA).
Lalu, pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA), dan pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas).
Sementara itu, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Pelanggan bisa melakukan pengecekkan status penerima subsidi listrik PLN dengan mengakses situs resmi atau melalui aplikasi.
Cara Cek Status Penerima
1. Situs Resmi
Pelanggan PLN bisa memuka website stimulus.pln.co.id.
Masukkan nomor ID Pelanggan PLN dan kode captcha. Lalu klik "Cari".
Setelah itu, masukkan nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap sesuai KTP, dan kode captcha. Klik "Simpan"
Apabila pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, akan muncul keterangan besaran diskon yang diberikan.
Namun, apabila pelanggan tidak termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.
2. Aplikasi PLN Mobile
Pengecekkan juga bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile.
Pertama unduh aplikasi PLN Mobile di ponsel.
Buka PLN Mobile Pilih Info Stimulus.
Kemudian masukan nomor meter/ID pelanggan, klik Kirim.
Nantinya, akan muncul data penerimaan stimulus selama masa diskon tarif.
Apabila terdapat kendala, pelanggan bisa menghubungi Contact Center Kementerian ESDM 136, Contact Center PLN 123, atau Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
[Update informasi Listrik Gratis PLN klik di sini]
(*)