Syarat Sah Imam dan Makmum dalam Shalat Berjamaah
Mumayyiz atau anak yang sudah mampu membedakan dua hal yang bertolak belakang, seperti baik buruk, dan seterusnya.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
5. Tidak berhadats kecil maupun besar.
6. Memiliki bacaan yang bagus dan mengetahui rukun-rukun shalat.
7. Pada waktu menjadi imam, ia tidak dalam posisi sebagai makmum.
Dikecualikan makmum masbuq (menyusul atau tertinggal beberapa rakaat).
Setelah imam mengucapkan salam, maka makmum masbuq terus melanjutkan kekurangan rakaatnya secara mandiri.
Diperbolehkan untuk menjadikannya sebagai imam dengan alasan mengikuti imam yang pertama akan terputus setelah selesai dari shalatnya, baik setelah mengucapkan salam atau berhadats.
• Niat Solat Jumat dan Bacaan Shalat Jumat, Apa yang Terjadi Jika Tidak Sholat Jumat?
Syarat Sah Makmum
1. Berniat menjadi makmum kepada imam yang ditujunya bersamaan dengan pelaksanaan takbiratul ihram.
Berbeda dengan niat imam yang tidak wajib tetapi sunnah hukumnya.
Namun ketika tidak berniat maka imam tetap sah shalatnya, hanya tidak mendapatkan keistimewaan shalat jama’ah.
Kecuali shalat yang hukum sah tidaknya bergantung pada jama’ah, seperti shalat Jum’at, shalat berjama’ah untuk minta hujan, dan
shalat khauf.
Imam wajib berniat bersamaan dengan takbiratul ihram.
2. Islam.
3. Tidak hilang akalnya karena gila atau sebab lainnya.
4. Mumayyiz.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-shalat-berjamaahsiripoku.jpg)