Syarat Sah Imam dan Makmum dalam Shalat Berjamaah

Mumayyiz atau anak yang sudah mampu membedakan dua hal yang bertolak belakang, seperti baik buruk, dan seterusnya.

Tayang:
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Sripoku
Ilustrasi Shalat Berjamaah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Shalat Berjamaah sangat dianjurkan khususnya dalam menunaikan Shalat Fardhu.

Shalat Berjamaah minimal dilaksanakan dua orang dan maksimal tidak terbatas.

Dalam Shalat Berjamaah dikenal dengan imam dan makmum.

Imam adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin Shalat.

Niat Shalat Jumat dan Tata Caranya

Imam harus memiliki syarat-syarat yang menjadikan shalat berjama’ah sah hukumnya.

Begitu makmum juga memiliki syarat-syarat sah yang harus dipenuhi.

Berikut adalah syarat sah imam dan makmum dalam Shalat Berjamaah:

Syarat Sah Imam

1. Islam.

Jika diketahui imam adalah kafir maka makmum harus mengulang shalatnya.

2. Tidak hilang akalnya atau gila.

Jika kegilaannya tidak permanen, maka shalat jama’ah tetap sah, namun makruh hukumnya.

3. Mumayyiz atau anak yang sudah mampu membedakan dua hal yang bertolak belakang, seperti baik buruk, dan seterusnya.

4. Jika terdapat makmum laki-laki, maka imam harus berjenis laki-laki.

Tidak sah makmum laki-laki mengikuti imam waria atau perempuan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved