Buka Suara, Yusril Ihza Mahendra Ingatkan Partai Demokrat Bersiap Adu Argumen di Mahkamah Agung

Yusril diketahui menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Instagram @yusrilihzamhd
Yusril Ihza Mahendra 

Diketahui, kasus yang hingga kini masih bergulir di kubu Partai berlogo Mercy tersebut yakni mengenai upaya pengambialihan partai dari KSP Moeldoko melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang dinilai ilegal oleh Partai Demokrat kubu AHY.

KLB yang diselenggarakan di Deli Serdang, beberapa bulan lalu itu kini juga sudah ditetapkan ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Menkumham Yasonna Laoly.

Atas dasar itu, pihak Partai Demokrat melalui Herzaky menegaskan, saat ini KSP Meoldoko memiliki dua opsi berkaitan dengan kasus yang sekarang masih berjalan.

Pilihan pertama kata Herzaky yakni, Moeldoko harus mundur dari upayanya di kasus ini, dan mengakui kesalahannya, karena sudah jelas upayanya sudah ditolak oleh Kemenkumham.

"Kami yakin, masih ada ruang perbaikan bagi siapapun manusia di muka bumi ini yang telah berbuat khilaf atau salah. Bukankah saat ini Tim KSP Moeldoko pun sudah cerai-berai?," kata Herzaky dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Minggu 3 Oktober 2021 melansir Tribunnews.com.

Sedangkan opsi yang kedua yang ditawarkan oleh Partai Demokrat kubu AHY kepada Mantan Panglima TNI itu adalah, tetap maju namun martabat kehormatannya akan turun.

Mahfud MD Sebut Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat Tak Ada Gunanya

Tak hanya, kehormatan pribadi Moeldoko akan tetapi juga kehormatan keluarga dan orang terdekatnya.

"Bukan saja kehormatan pribadi, tetapi juga kehormatan keluarganya. Kami yakin, insyaallah, bersama Tuhan dan dukungan rakyat Indonesia, kami dapat memenangkan proses hukum ini," lanjutnya.

Herzaky berpandangan proses hukum yang ditempuh oleh Moeldoko saat ini tidak masuk diakal.

Bahkan dirinya menilai berbagai gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko merupakan bagian dari pembodohan publik.

Satu di antaranya yakni gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 150 atas gugatan KSP Moeldoko dan Johny Allen Marbun.

Objek gugatan tersebut adalah surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021 terkait penolakan KLB Deli Serdang.

Mereka kata Herzaky, bertanya kenapa KLB Deli Serdang ditolak oleh Pemerintahan. Herzaky pun meyakini kalau gugatan ini sudah pasti akan ditolak oleh PTUN.

Sebab kata dia, sudah dijelaskan dalam AD/ART Partai Demokrat 2020, maupun AD/ART sebelumnya, AD ART 2015 dan 2013, bahwa syarat sahnya KLB harus dihadiri oleh minimal 2/3 DPD dan 1/2 DPC.

Polemik Baru Partai Demokrat, Pengamat Ikut Komentari Langkah Yusril Ihza Mahendra Gugat AD/ART

"Pada KLB Deli Serdang yang lalu, syarat ini tidak terpenuhi. Tidak ada satu pun Ketua DPD yang hadir," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved