Apa itu e-Meterai atau Meterai Elektronik? Ini Cara Membeli e-Meterai di https://pos.e-meterai.co.id

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp 10.000 pada Jumat 1 Oktober 2021.

Editor: Jimmi Abraham
e-meterai
Tangkapan layar laman e-meterai atau meterai elektronik. 

Hanya saja bentuknya elektronik.

"Itu adalah sama (dengan meterai fisik) walau bentuknya elektronik," kata Ani dikutip Kompas.com, Jumat 1 Oktober 2021.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu 2 Oktober 2021, meterai yang dirilis Perum Peruri ini nilainya Rp 10.000.

Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.

Pada meterai elektronik tersebut, terdapat ciri-ciri e-meterai yang menunjukkan keasliannya.

Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri.

Selain itu, setiap e-meterai juga terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Pada meterai Rp 10.000 ini, terdapat angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai tersebut.

Tangkapan layar laman e-meterai atau meterai elektronik.
Tangkapan layar laman e-meterai atau meterai elektronik. (e-meterai)

Cara membeli e-Meterai atau meterai elektronik

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Untuk membeli meterai elektronik, Anda bisa mengunjungi laman https://pos.e-meterai.co.id.

Caranya dengan klik "Beli e-Meterai".

Jika belum punya akun di laman tersebut, buat akun terlebih dahulu.

Selain itu bisa juga langsung klik "Daftar" di pojok kanan atas.

Jika Anda klik "Daftar" di laman tersebut, akan ada 3 pilihan, yakni "Personal", "Enterprise", dan "Wholesale".

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved