MATERAI Rp 10 Ribu untuk Dokumen Apa Saja? Berikut Daftar Dokumen yang Dikenakan Materai Rp 10 Ribu
meterai baru mempunyai ciri umum dan khusus yang perlu diketahui masyarakat. Secara umum, terdapat beberapa ciri berikut
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen apa saja yang harus menggunakan materai Rp 10 ribu?
Materai Rp 10 ribu menjadi satu di antara bea materai yang terbaru.
Dikutip dari laman Kontan.co.id, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah merilis tampilan meterai Rp 10.000, sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, meterai tempel baru telah tersedia di seluruh Kantor Pos Indonesia.
• Klarifikasi Sri Mulyani Kebijakan Pajak Pulsa dan Listrik: Kalau Jengkel Sama Korupsi Basmi Bersama
Disebutkan, meterai baru mempunyai ciri umum dan khusus yang perlu diketahui masyarakat.
Secara umum, terdapat beberapa ciri berikut:
- Gambar lambang negara Garuda Pancasila,
- Angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea meterai
- Teks mikro modulasi "INDONESIA"
- Blok ornamen khas Indonesia
• PULSA Hp, Kartu Perdana dan Token Listrik Bakal Kena Pajak, Berlaku Februari 2021 | Dua Jenis Pajak
MATERAI Rp 10 Ribu
Bea Materai
Kontan.co.id
dokumen
Kantor Pos Indonesia
Garuda Pancasila
Hestu Yoga Saksama
tribunpontianak.co.id
Ishak
tribun pontianak
Berita Terkini Pontianak
AQUARIUS dan 3 Zodiak Wanita Ini Dilimpahi Keberuntungan Dalam Hidupnya |
![]() |
---|
Siapa Rina Gunawan? Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun Rina Gunawan Meninggal Dunia Pada Usia 46 Tahun |
![]() |
---|
SELAMAT JALAN Rina Gunawan! Postingan IG Jumat 12 Februari 2021 Jadi Pelajaran Sangat Berharga |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Rabu 3 Maret 2021 - Rejeki Nomplok Leo dan Nasib Cinta Virgo Setelah Menikah |
![]() |
---|
Jadwal Liga Champions Malam Rabu & Kamis Live Streaming SCTV Sports - Duel Hidup Mati Babak 16 Besar |
![]() |
---|