Tanggapan Santai Yusril Ihza Mahendra Atas “Gempuran” Partai Demokrat yang Dipimpin AHY

Di sisi lain menurutnya seharusnya yang digugat adalah SK pengesahan Menteri melalui PTUN, bukan AD/ART partai.

TRIBUNPONTIANAK/IMAM MAKSUM
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Gubernur Kalbar Rabu 22 September 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra kini terus menjadi perbincangan.

Diketahui, pria kelahiran 5 Februari 1956 ini merupakan seorang advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, politikus, dan salah seorang tokoh pemikir dan intelektual Indonesia.

YIM, begitu ia dikenal pernah bekerja di Sekretariat Negara sebagai penulis pidato Presiden Soeharto dan B.J. Habibie.

Yusril juga pernah menjadi anggota DPR/MPR RI, dan selanjutnya menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-Undangan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia.

Kini Yusril Ihza Mahendra ikut serta dalam polemik Partai Demokrat.

Yusril diketahui menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Sontak, keputusan Yusril membantu kubu Moeldoko untuk melawan kubu Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi sorotan publik dan kubu AHY.

Mahfud MD Sebut Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat Tak Ada Gunanya

Advokat Yusril Ihza Mahendra mengatakan sorotan dan kritik yang hadir dari Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pascadirinya menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko merupakan hal biasa.

"Digempur orang karena menjalankan profesi, itu biasa. Makin banyak diserang, kita harus makin kreatif," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 2 Oktober 2021.

Yusril justru fokus untuk mengembangkan Ihza & Ihza Law Firm yang dipimpinnya dengan membuka divisi baru yaitu Fintech Law & Digital Business Law.

Menurut Yusril, kemajuan bisnis digital harus ditopang dengan pemahaman kerangka hukum yang utuh dan menyeluruh serta analisa hukum yang mendalam dan komprehensif.

"Saya sendiri tidak pernah berhenti belajar untuk menguasai bidang-bidang hukum yang baru ini. Kantor kami didukung oleh para pengacara yang kompeten dibidang Fintech dan Digital Business ini," kata Yusril.

"Berbagai permasalahan hukum di bisnis Digital dan Financial Technology sudah semestinya perlu didukung dengan sumber daya dan kajian hukum terbaik. Lawyer kita, tidak boleh kalah bersaing dengan lawyer asing," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan di era ini permasalahan hukum yang muncul dalam Bisnis Digital dan Fintech sangat spesifik dan khusus.

Karenanya membutuhkan praktisi hukum yang sudah berpengalaman dan memiliki track-record yang baik di dunia digital dan fintech.

Ditambah lagi, kata dia, industri fintech dan digital business sangat berperan penting dalam mendukung proses pemulihan ekonomi nasional, pertumbuhan dan digitalisasi UMKM serta inklusi dan literasi keuangan bagi masyarakat di berbagai daerah demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Polemik Baru Partai Demokrat, Pengamat Ikut Komentari Langkah Yusril Ihza Mahendra Gugat AD/ART

"Sehingga sudah sepatutnya perlu ditopang dengan kepatuhan dan perlindungan hukum yang terjaga bagi seluruh pemangku kepentingan. Mari memajukan Indonesia dengan menjadi Smart, Innovative and Prosperous Country," tandasnya.

Tanggapi Mahfud

Kubu KLB Moeldoko menanggapi soal pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengatakan bahwa gugatan kubunya terkait AD/ART Partai Demokrat tak ada gunanya.

Kubu Moeldoko yang juga mantan Ketua DPC Ngawi Partai Demokrat Isnaini meminta Mahfud MD tak mencampuri urusan internal antara kubu KLB dan Demokrat.

"Ini adalah urusan internal kami. Saya akan hormat kepada beliau manakala beliau memposisikan diri sebagai negarawan, saya akan hormat. Dengan sepak terjang beliau hari ini, Prof Mahfud MD luar biasa, saya salut, saya kagum," kata Isnaini dalam konferensi pers di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Sabtu 2 Oktober 2021.

Dia mengatakan bahwa soal gugatan AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung adalah urusannya bersama kawan-kawan yang lain.

"Prof Mahfud MD di luar Partai Demokrat. Tidak elok kalau statement terlalu jauh terkait Demokrat," katanya

"Sekali lagi saya akan hormat, saya akan takzim kepada beliau manakala beliau memposisikan diri sebagai negarawan," tandasnya.

Perseteruan Makin Panas, Kubu Moeldoko Gandeng Yusril Ihza Mahendra Gugat AD/ART Partai Demokrat

Penjelasan Mahfud Sebelumnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi terkait polemik perebutan kekuasan di Partai Demokrat.

Awalnya Mahfud ditanya oleh Didik J Rachbini terkait perebutan kekuasaan di partai Demokrat dalam kaitannya dengan pemerintah.

Didik menanyakan terkait tudingan sejumlah pihak yang menyebut hal perebutan kekuasaan di Partai Demokrat merupakan bagian dari akumulasi kekuasaan yang ingin merebut kekuasaan melalui Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Mahfud kemudian membantah tudingan tersebut.

Ia mengatakan apabila Istana ingin melakukan sebagaimana yang ditundingkan tersebut maka pemerintah bisa saja langsung mengesahkan Kongres Partai Demokrat versi Moeldoko di Medan beberapa waktu lalu.

Namun demikian, kata Mahfud, ia dan Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya telah berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam diskusi tersebut, kata Mahfud, Jokowi kemudian meminta pandangannya terkait aturan hukum soal itu.

Mahfud kemudian menjelaskan kepada Jokowi bahwa secara hukum hal tersebut tidak dibenarkan oleh Undang-Undang.

Jokowi, kata Mahfud, kemudian meminta Mahfud dan Yasonna untuk menegakkan aturan hukum meskipun Moeldoko adalah koleganya.

Mahfud mengatakan atas dasar itulah Mahfud dan Yasonna mengumumkan untuk tidak mengesahkan Partai Demokrat versi Moeldoko.

BABAK Baru Polemik Partai Demokrat AHY-Moeldoko, Mantan Ketua Hakim MK Beberkan Tiga Hal

Sementara perkembangan terkini polemik tersebut, kata dia, pemerintah tidak campur tangan.

Namun Mahfud kemudian menyampaikan pandangan hukumnya terkait dengan perkembangan terkini dari polemik Partai Demokrat tersebut.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman yang dipandu Didik J Rachbini di Twitter @djrachbini pada Rabu 29 September 2021.

"Tapi begini ya kalau secara hukum, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya, Pak Didik. Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan (pengurus) Demokrat yang sekarang," kata Mahfud.

Mahfud melanjutkan, kalaupun Yusril menang menurut hukum maka kemenangan di judicial review hanya berlaku ke depan.

Artinya, kata dia, pengurus yang sudah terpilih tetap berlaku.

"Tidak akan membatalkan pengurus, malah semakin kuat. Tidak bakal menang, apa namanya, tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang," kata Mahfud.

Di sisi lain menurutnya seharusnya yang digugat adalah SK pengesahan Menteri melalui PTUN, bukan AD/ART partai.

Meskipun ia menilai langkah yang dilakukan Yusril dalam ilmu hukum terbilang terobosan, namun menurutnya Mahkamah Agung tidak berwenang untuk membatalkan AD/ART tersebut.

"Kalau mau dibatalkan salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki, kan begitu, bukan AD/ART-nya. Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya. Apapun putusan MA ya tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024," kata Mahfud. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disorot Kubu AHY, Yusril: Digempur Karena Jalankan Profesi Itu Biasa

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved