Mahfud MD Sebut Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat Tak Ada Gunanya

Mahfud MD menyatakan, kalaupun judicial review (JR) Yusril Ihza Mahendra menang, tak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang.

Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gugatan Yusril terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung tak ada gunanya.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam diskusi virtual di Twitter, Rabu 29 September 2021 malam.

Mahfud MD menyatakan, kalaupun judicial review (JR) Yusril Ihza Mahendra menang, tak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang.

"Secara hukum, gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," tegas Mahfud.

Polemik Baru Partai Demokrat, Pengamat Ikut Komentari Langkah Yusril Ihza Mahendra Gugat AD/ART

Mahfud mengatakan, seandainya gugatan tersebut memenangkan Yusril, itu hanya berlaku untuk pengurus Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.

Artinya, kata dia, kemenangan gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang tengah berjalan saat ini.

"Kalau mengabulkan enggak ada gunannya juga gitu. Karena pihak pengurus sekarang tetap dia, Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," terang Mahfud.

Sebaliknya, Mahfud menilai langkah yang ditempuh Yusril seharusnya menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART, termasuk kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025.

Gugatan itupun harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya, SK menterinya itu yang diperbaiki," ungkap Mahfud.

Mahfud menambahkan bahwa perselisihan terkait Moeldoko dan Partai Demokrat tidak ada gunanya.

"Apa pun putusan MA, ya AHY, SBY, Ibas, semua tetap berkuasa (di Partai Demokrat) di situ Pemilu tahun 2024," imbuh dia.

Sebelumnya, Yusril mendampingi empat anggota Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang mengajukan JR terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA.

Yusril mengatakan, JR tersebut meliputi pengujian formil dan materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan termohon Menteri Hukum dan HAM selaku pihak yang mengesahkan AD/ART partai politik.

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyaan media bahwa kantor hukum mereka Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam siaran pers, Kamis 23 September 2021.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved