Info Stimulus
Peserta Bansos PBI JK Terdata di DTKS Kemensos, Apa Itu PBI Banso dan Jenis Bantuannya ?
Diantaranya KPM PKH / BPNT merupakan para peserta penerima bansos yang terdata di DTKS.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) kemungkinan menerima sejumlah bantuan yang disalurkan melalui Kementrian Sosial.
Seluruh data penerima PBI merupakan data yang sudah terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sejumlah bantuan berbasis pada data DTKS menjadi syarat penerima bansos.
Diantaranya KPM PKH / BPNT merupakan para peserta penerima bansos yang terdata di DTKS.
Serupa dengan penerima PBI-JK harus masyarakat kategori warga miskin dan fakir miskin.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan peserta penerima PBI-JK merupakan warga miskin adalah memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil.
Kementrian Sosial telah menetapkan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Penetapan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang anggarkan tiap bulannya sebagai penerimaan bansos PBI-JK.
• Peserta Bansos PBI JK Terdata di DTKS Kemensos, Apa PBI Banso dan Jenis Bantuannya ?
Agenda serius Kementrian Sosial saat ini terus melakukan sinkronisasi data yang berkait dengan penyaluran bansos kepada peserta.
“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Sumber dana bansos PBI berasal dari pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat menanggung iuran JKN-KIS bagi sekitar 96 juta penduduk miskin dan tidak mampu.
Kepesertaan mereka melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, sementara sekitar 37 juta penduduk ditanggung iurannya melalui APBD.
Peserta Penerima PBI-JK
Para penerima PBI-JK merupakan golongan warga tidak mampu dan fakir miskin sebagai peserta JKN-KIS yang dianggarkan oleh negara dan daerah.
Sehingga bisa menerima mendapatkan fasilitas layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran perbulannya.
Bantuan ini diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Jadi peserta PBI APBN adalah peserta JKN-KIS yang dibayarkan iuran oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Peserta PBI APBD meruakan pesera JKN-KIS yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah.
• Besaran Bansos PKH Oktober 2021, Cek Penerima Klik cekbansos.kemensos.go.id
Syarat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
- WNI
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
Peserta BPJS Kesehatan PBI ada 2 kelompok yaitu:
1. PBI Jaminan Kesehatan.
Peserta BPJS yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
2. Bukan PBI jaminan kesehatan.
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
3) Buka pekerja dan anggota keluarganya
BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran BPJS menjadi salah satu fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan dan akan mendapatkan fasilitas kelas III.
Selain BPJS PBI, ada juga layanan BPJS Non Penerima Bantuan Iuran atau Non PBI.
Keduanya memang beda dari segi layanan hingga iuran, khususnya bagi BPJS PBI yang tidak semua orang bisa menikmatinya.
Khusus bagi mereka yang mampu atau memiliki penghasilan rutin, tidak bisa mengambil layanan BPJS PBI.
Daftar ulang peserta BPJS PBI Kesehatan
Bagi yang mengalami pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran secara tiba-tiba padahal masih tercatat sebagai masyarakat kurang mampu maka perlu melakukan beberapa hal :
- Pertama-tama hubungilah Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili.
- Kamu juga menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400
- Kamu juga bisa melapor langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat
- Terakhir, cara paling modern yaitu lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKesehatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Proses dari laporan dilakukan dinas sosial atau dinas kesehatan, jika semua sudah memenuhi syarat maka akan diusulkan kembali.
Setelah dinyatakan lolos sebagai peserta PBI baru atau pengganti, maka akan dikirimkan Kartu Sehat (KIS).
Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.
Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Update Berita Bantuan Lainnya)
(*)