Info Stimulus
Peserta Bansos PBI JK Terdata di DTKS Kemensos, Apa Itu PBI Banso dan Jenis Bantuannya ?
Diantaranya KPM PKH / BPNT merupakan para peserta penerima bansos yang terdata di DTKS.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) kemungkinan menerima sejumlah bantuan yang disalurkan melalui Kementrian Sosial.
Seluruh data penerima PBI merupakan data yang sudah terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sejumlah bantuan berbasis pada data DTKS menjadi syarat penerima bansos.
Diantaranya KPM PKH / BPNT merupakan para peserta penerima bansos yang terdata di DTKS.
Serupa dengan penerima PBI-JK harus masyarakat kategori warga miskin dan fakir miskin.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan peserta penerima PBI-JK merupakan warga miskin adalah memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil.
Kementrian Sosial telah menetapkan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Penetapan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang anggarkan tiap bulannya sebagai penerimaan bansos PBI-JK.
• Peserta Bansos PBI JK Terdata di DTKS Kemensos, Apa PBI Banso dan Jenis Bantuannya ?
Agenda serius Kementrian Sosial saat ini terus melakukan sinkronisasi data yang berkait dengan penyaluran bansos kepada peserta.
“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Sumber dana bansos PBI berasal dari pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat menanggung iuran JKN-KIS bagi sekitar 96 juta penduduk miskin dan tidak mampu.
Kepesertaan mereka melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, sementara sekitar 37 juta penduduk ditanggung iurannya melalui APBD.
Peserta Penerima PBI-JK
Para penerima PBI-JK merupakan golongan warga tidak mampu dan fakir miskin sebagai peserta JKN-KIS yang dianggarkan oleh negara dan daerah.
Sehingga bisa menerima mendapatkan fasilitas layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran perbulannya.