Mahfud MD Sebut Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat Tak Ada Gunanya

Mahfud MD menyatakan, kalaupun judicial review (JR) Yusril Ihza Mahendra menang, tak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang.

Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. 

Sebelumnya, Andi Arief menyebut, awalnya Yusril Ihza Mahendra menawarkan jasa untuk membela Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

Namun, karena pihaknya tak bisa membayar Rp 100 miliar, akhirnya yang bersangkutan pindah haluan ke KLB Moeldoko.

"Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," cuit Andi dalam akun Twitter.

Meski begitu, ia mengaku pihaknya tak akan gentar menghadapi gugatan judicial review atau uji materi AD/ART Partai Demokrat ke MA.

Sumber: Kompas.com, KompasTV

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved