Breaking News

Info Stimulus

Bansos PBI APBN dan PBI APBD Adalah ? Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan Apa Syaratnya ?

Kepesertaan mereka melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, sementara sekitar 37 juta penduduk ditanggung iurannya melalui APBD

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Adiwan Qodar saat melakukan kunjungan kepada peserta JKN-KISyang sedang dirawat di rumah sakit pada Jumat, 27 Agustus 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia memiliki komitmen tinggi untuk selalu hadir di tengah masyarakat Indonesia.

Diantaranya dengan mewajibkan seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan membayar iuran.

Saat ini Pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat menanggung iuran JKN-KIS bagi sekitar 96 juta penduduk miskin dan tidak mampu.

Kepesertaan mereka melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, sementara sekitar 37 juta penduduk ditanggung iurannya melalui APBD.

Sehingga kedua golongan masyarakat Fakir Miskin dan Tidak Mampu tetap bisa menjadi peserta JKN-KIS.

Mereka tetap mendapatkan fasilitas layanan kesehatan tanpa harus dikenakan kewajiban membayar iuran perbulannya.

Bantuan ini diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Bantuan PBI-JK Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Apa Saja Ketentuan Bisa Dapat Bantuan PBI ?

Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Jadi peserta PBI APBN adalah peserta JKN-KIS yang dibayarkan iuran oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Peserta PBI APBD meruakan pesera JKN-KIS yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat:

- WNI

- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved