Bantuan PBI-JK Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Apa Saja Ketentuan Bisa Dapat Bantuan PBI ?
Sementara itu bagi penduduk Indonesia yang tidak mampu maka pemerintah akan memberikan bantuan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Semua penduduk Indonesia diwajibkan menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan membayar iuran.
Sementara itu bagi penduduk Indonesia yang tidak mampu maka pemerintah akan memberikan bantuan.
Sehingga mereka tetap bisa menjadi peserta JKN-KIN untuk mendapatkan fasilitas layanan kesehatan tanpa harus melakukan pembayara iuran.
Mereka tergolong dalam Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Namun ada persyaratan dan hanya orang tertentu saj ayang
Bantuan ini diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
• Bansos PBI - Apa Itu Bantuan PBI Diberikan Kepada 2 Kelompok Masyarakat
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat:
- WNI
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

BPJS Kesehatan
Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
• DATA Penerima Bantuan Sosial Cair September 2021, BLT Gaji, BST hingga Banpres BPUM dan Pencairannya