Bantuan PBI-JK Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Apa Saja Ketentuan Bisa Dapat Bantuan PBI ?

Sementara itu bagi penduduk Indonesia yang tidak mampu maka pemerintah akan memberikan bantuan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
NASARUDDIN/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
ILUSTRASI - Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Singkawang, Jalan Firdaus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Semua penduduk Indonesia diwajibkan menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan membayar iuran.

Sementara itu bagi penduduk Indonesia yang tidak mampu maka pemerintah akan memberikan bantuan.

Sehingga mereka tetap bisa menjadi peserta JKN-KIN untuk mendapatkan fasilitas layanan kesehatan tanpa harus melakukan pembayara iuran.

Mereka tergolong dalam Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Namun ada persyaratan dan hanya orang tertentu saj ayang 

Bantuan ini diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Bansos PBI - Apa Itu Bantuan PBI Diberikan Kepada 2 Kelompok Masyarakat

Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat:

- WNI

- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

UPDATE BPJS Checking, Peserta BPJS Kesehatan Kategori Ini Harus Daftar Ulang Mulai Hari Ini Minggu 1 November 2020 | Cara Mendaftar BPJS Online / ILUSTRASI.
UPDATE BPJS Checking, Peserta BPJS Kesehatan Kategori Ini Harus Daftar Ulang Mulai Hari Ini Minggu 1 November 2020 | Cara Mendaftar BPJS Online / ILUSTRASI. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA VIA KOMPAS.COM)

BPJS Kesehatan

Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

DATA Penerima Bantuan Sosial Cair September 2021, BLT Gaji, BST hingga Banpres BPUM dan Pencairannya

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved