Info Stimulus

UPDATE Jenis Bantuan Sosial Pemerintah Bulan September Oktober BLT UMKM, PKH, BSU hingga BST Rp300

Beberapa bantuan yang dapat diakses warga adalah, BLT UMKM, PKH, BLT pedagang kaki lima, BLT Pekerja atau BSU. .

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
DAFTAR Bantuan UMKM Cair. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek daftar bantuan yang disalurkan oleh pemerintah pada masyarakat. 

Bantuan disalurkan pemerintah pada masyarakat untuk membantu penanggulangan dampak Covid-19. 

Beberapa bantuan yang dapat diakses warga adalah, BLT UMKM, PKH, BLT pedagang kaki lima, BLT Pekerja atau BSU. 

Masih banyak bantuan lainnya yang bisa diakses masyarakat yang disalurkan pemerintah. 

Untuk mendapatkan bantuan tersebut ada yang datanya telah dipatenkan pemerintah dan adapula masyarakat mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan. 

SepertiLT Rp1 juta yang diberikan pada para pekerja atau karyawan di seluruh Indonesia. 

Sejumlah syarat ditentukan pemerintah dalam pemberian BLT Rp1 juta tersebut. 

Setiap pekerja mendapat Rp1 juta untuk alokasi dua bulan. 

Perbulannya pekerja mendapat Rp500 ribu. 

Cek daftar nama Anda apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. 

Pekerja yang mendapat bantuan adalah mereka yang mempunyai gaji Rp3,5 juta. 

Cek data Anda apakah terdaftar sebagai penerima salah satu bantuan yang dikucurkan pemerintah. 

Link E From BRI BPUM Bansos UMKM PNM Mekar Tahap 3 September 2021

Segera download aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" untuk melihat data Anda apakah terdaftar atau tidak.

Jika tidak terdaftar maka segeralah mendaftar untuk menerima bantuan dari pemerintah ditengah pandemi Covid-19 ini.

Melansir dari Kontan bahwa aplikasi tersebut bisa untuk mengusulkan serta memberi sanggahan pada pihak pemerintah perihal penyaluran bantuan sosial.

Kemensos meluncurkan aplikasi tersebut untuk meningkatkan ketepat sasaran penyaluran bansos pada keluarga penerima manfaat.

Sejak 2020 lalu pemerintah memang mengalokasikan triliunan rupiah untuk membantu masyarakat.

Penyaluran bansos yang tepat sasaran diharapkan bisa meningkatkan geliat ekonomi ditengah masyarakat.

Link Banpres BPUM Id BNI Mekar Tahap 3 Login eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Buruan cek daftar nama Anda apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Langkah-langkah:

1. Unduh aplikasi 

Silakan unduh "Aplikasi Cek Bansos" melalui Play Store.

Ketik dengan kata kunci "Aplikasi Cek Bansos" dan cek apakah pembuatnya adalah Kementerian Sosial atau bukan, karena banyak aplikasi serupa.

Pastikan Anda mengunduh aplikasi dari Kemensos. 

Cara Cek PKH Lewat HP Login cekbansos.kemensos.go.id

2. Registrasi 

Setelah menginstal di HP langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi terlebih dahulu, karena menu "Cek Bansos" hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial. 

Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.

Menurut penelusuran Kompas.com, aplikasi akan meminta foto KTP dan selfie dengan KTP saat registrasi. 

Setelah mendaftar isi kode OTP yang dikirimkan ke email Anda.

Lalu Anda akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.

Setelah diverifikasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos. 

3. Pilih menu 

Untuk mengecek penerima bansos, Anda bisa memilih menu Cek Bansos. 

4. Masukkan data 

Pilih provinsi tempat Anda tinggal, lalu kabupaten, kecamatan, dan kelurahan/desa. Kemudian ketikkan nama Anda sesuai di KTP dan klik "Cari Data". 

5. Hasil pencarian 

Setelah itu Anda akan diarahkan ke laman hasil pencarian penerima manfaat. Di sana akan terlihat data-data berikut ini: 

- provinsi
- kabupaten
- kecamatan
- kelurahan/desa
- nama
- umur dan
- status bansos yang diterima.

Adapun bansos yang diterima bisa berupa BNPT, BST, maupun PKH.

Jika Anda merupakan penerima manfaat atau penerima bansos, maka akan muncul data seperti ini: 

Status: Ya 
Periode: Mei-Juni 2021

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Ini cara cek daftar penerima bansos Kemensos di aplikasi terbaru

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved