Syarat Membuat SIM C per September 2021 ! Berapa Biaya SIM C , SIM CI dan SIM CII ?

SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
ILUSTRASI UJIAN PRAKTIK SIM - Ujian praktik bagi pengaju SIM C di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019). 

- Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan

Ujian praktik bagi pengaju SIM C di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019).
Ujian praktik bagi pengaju SIM C di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019). (KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

Cara Download SIGNAL Samsat Digital Nasional ! Ikuti Tutorial dan Cara Menggunakan SIGNAL Samsat

Sedangkan untuk rincian biaya pembuatan SIM baru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk rincian biaya, pembuatan SIM C, SIM CI, atau SIM CII, dipatok Rp 100.000.

Lalu, ada biaya tambahan lainnya, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Jadi, total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 155.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Biaya dan Syarat Bikin SIM C per September 2021

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved