Syarat Membuat SIM C per September 2021 ! Berapa Biaya SIM C , SIM CI dan SIM CII ?

SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
ILUSTRASI UJIAN PRAKTIK SIM - Ujian praktik bagi pengaju SIM C di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Khusus untuk sepeda motor, penggunanya diwajibkan memiliki SIM golongan C.

Namun perlu diketahui, ada peraturan terbaru.

SIM C memiliki beberapa penggolongan lagi.

Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga.

SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Syarat Masuk Taman Mini 2021 Terbaru ! Cek Tata Cara Masuk TMII dan Syarat Berwisata di TMII Jakarta

Ujian praktik SIM A dan C menggunakan sistem e-Drives

Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.

Selain usia minimal, persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:

- Sehat jasmani dan rohani

- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online pada situs resmi Polri

Syarat Naik Pesawat Lengkap Aturan Penerbangan Domestik Maupun Internasional Selama PPKM Jawa-Bali

- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan motor

- Bisa membaca dan menulis

- Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan

Ujian praktik bagi pengaju SIM C di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019).
Ujian praktik bagi pengaju SIM C di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019). (KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

Cara Download SIGNAL Samsat Digital Nasional ! Ikuti Tutorial dan Cara Menggunakan SIGNAL Samsat

Sedangkan untuk rincian biaya pembuatan SIM baru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk rincian biaya, pembuatan SIM C, SIM CI, atau SIM CII, dipatok Rp 100.000.

Lalu, ada biaya tambahan lainnya, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Jadi, total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 155.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Biaya dan Syarat Bikin SIM C per September 2021

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved