Bantuan PBI-JK Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Apa Saja Ketentuan Bisa Dapat Bantuan PBI ?

Sementara itu bagi penduduk Indonesia yang tidak mampu maka pemerintah akan memberikan bantuan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
NASARUDDIN/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
ILUSTRASI - Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Singkawang, Jalan Firdaus. 

Peserta BPJS Kesehatan PBI ada 2 kelompok yaitu:

1. PBI Jaminan Kesehatan.

Peserta BPJS yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

2. Bukan PBI jaminan kesehatan.

Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:

1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.

2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.

3) Buka pekerja dan anggota keluarganya

BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran BPJS menjadi salah satu fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan dan akan mendapatkan fasilitas kelas III.

Selain BPJS PBI, ada juga layanan BPJS Non Penerima Bantuan Iuran atau Non PBI.

Keduanya memang beda dari segi layanan hingga iuran, khususnya bagi BPJS PBI yang tidak semua orang bisa menikmatinya.

Khusus bagi mereka yang mampu atau memiliki penghasilan rutin, tidak bisa mengambil layanan BPJS PBI.

Daftar ulang peserta BPJS PBI Kesehatan

Bagi yang mengalami pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran secara tiba-tiba padahal masih tercatat sebagai masyarakat kurang mampu maka perlu melakukan beberapa hal :

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved