Kemenag Kayong Utara Terangkan Instrumen Sebagai Syarat Untuk PTM Terbatas
Dalam hal ini, setiap Madrasah harus memenuhi kewajiban-kewajiban yakni memenuhi instrumen sebagai syarat-syarat jika akan dan ingin menggelar pembela
Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kemenag Kabupaten Kayong Utara belum bisa memberikan rekomendasi terkait pembelajaran tatap muka (PTM) secara Terbatas.
Hal ini disampaikan Kasi Pendidikan Islam Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara, Yuslianto, terkait pemberian rekomendasi pembelajaran tatap muka terbatas.
Dirinya menuturka , bahwa pihaknya masih belum memberikan rekomendasi tentang Pembelajaran Tatap Muka secara terbatas kepada tiap Madrasah di Kayong Utara.
Dalam hal ini, setiap Madrasah harus memenuhi kewajiban-kewajiban yakni memenuhi instrumen sebagai syarat-syarat jika akan dan ingin menggelar pembelajaran tatap muka
• Wabup Effendi Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak Atas Penlok Bandara Kayong Utara
"PTM yang dilakukan mengacu pada Satgas di daerah, namun ada yang detail lagi harus kami siapkan. ada instrumen yang kami isi dalam aplikasi," terangnya, Jumat 24 September 2021.
Untuk itu, Dirinya mengungkapkan bahwa tiap-tiap Madrasah harus berkewajiban mengisi data-data di aplikasi yang telah ada, apabila melaksanakan PTM secara terbatas nantinya.
"Tiga item, terkait tenaga pendidikan, kemudian sarana prasarana serta guru dan orang tua. Ini hal yang harus dipenuhi guna memastikan kesiapan PTM (pembelajaran tatap muka). (*)
(Simak berita terbaru dari Kayong Utara)