Jam Kerja PNS Terbaru Selama Masa PPKM - Diberlakukan WFH Secara Penuh Kecuali yang Sudah Divaksin

Aturan kerja terbaru PNS di masa PPKM mengatur skema khusus untuk WFH maupun yang boleh WFO.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan kerja terbaru PNS di masa PPKM mengatur skema khusus untuk WFH maupun yang boleh WFO.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengatur sistem kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kali ini, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah divaksin Covid-19, baik di yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali.

BEDA Gaji PNS dan Pekerja Swasta Terbaru September 2021, Bandingkan Tunjangan dan Fasilitas

Instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh, di level 3 WFO dilakukan 25 persen pegawai.

Sedangkan jika berada di level 2, WFO diberlakukan 50 persen pegawai

"25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 dan 3)," bunyi salah satu poin yang berada dalam lampiran SE tersebut.

Sementara itu, instansi di wilayah luar Jawa dan Bali kategori non-esensial, untuk PPKM level 2 dan 1 diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning.

Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.

Kemudian, bagi instansi pemerintah sektor esensial yang masuk golongan PPKM level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO diberlakukan 50 persen pegawai.

Gaji Sipir Penjara Terbaru September 2021 Mulai Lulusan SMA di Kemenkumham dan Skema Gaji Sipir CPNS

Sedangkan pada PPKM level 2, 75 persen pegawai diwajikan kerja di kantor.

Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19.

Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan 100 persen bekerja di kantor.

Untuk instansi pemerintah sektor esensial PPKM level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal sebanyak 50 persen pegawai, dan di level 3 WFO dapat dilakukan 100 persen.

Asalkan dengan ketentuan bahwa pegawai tersebut telah divaksinasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags
WFH
WFO
PNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved