Jam Kerja PNS Terbaru Selama Masa PPKM - Diberlakukan WFH Secara Penuh Kecuali yang Sudah Divaksin

Aturan kerja terbaru PNS di masa PPKM mengatur skema khusus untuk WFH maupun yang boleh WFO.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi. 

Sedangkan instansi di sektor kritikal wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, WFO juga diberlakukan100 persen.

Dalam SE itu juga disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah divaksinasi Covid-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.

SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.

"Pada saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pungkas surat tersebut.

(Berita Terkait Lainnya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Kembali Sesuaikan Sistem Kerja PNS Selama Masa PPKM"

Sumber: Kompas.com
Tags
WFH
WFO
PNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved