Cek Fakta Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin Jadi Tersangka, KPK Berikan Penjelasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu 9 Juni 2021. Azis Syamsuddin diperiksa KPK selama 8 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan terlibat kasus korupsi dan kini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.

Aziz akan dipanggil menghadap tim penyidik KPK pada Jumat 24 September 2021.

Diketahui Aziz Syamsudin mempunyai nama lengkap Dr. H. M. Azis Syamsuddin, S.E., S.H., M.A.F., M.H.

Pria kelahiran 31 Juli 1970 ini merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) periode 2009-2014 melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II.

Oleh Fraksi Partai Golkar, ia ditempatkan di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.

Aziz terpilih kembali untuk periode 2014-2019, dan dipercaya memimpin sebagai Ketua Komisi III DPR-RI.

Anies Baswedan dan Ketua DPRD Jakarta Akan Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tahun 2019

Namun tahun 2016 begitu Perpindahan Ketua DPR dari Setya Novanto ke Ade Komarudin, dan Setya Novanto menjadi ketua fraksi yang baru mengumumkan pergantian Ketua Komisi III dari F-PG menjadi Bambang Soesatyo, dan Azis menjadi seketaris fraksi.

Kini Aziz pun menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Ketika dikonfirmasi mengenai pemanggilan Azis pada esok hari, Ketua KPK Firli Bahuri hanya menjawab keterangan Azis dibutuhkan untuk membuat kasus tersebut makin terang.

"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ujar Firli saat dikonfirmasi, Kamis 23 September 2021.

Jenderal polisi bintang tiga ini berharap Azis hadir saat dipanggil nantinya.

Respons Jokowi Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK Karena Tak Lulus TWK

Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.

"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," kata Firli.

Firli mengatakan pihaknya akan menuntaskan perkara tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved