Respons Jokowi Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK Karena Tak Lulus TWK
Presiden Joko Widodo akhirnya merespons soal pemecatan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Joko Widodo akhirnya merespons soal pemecatan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Jokowi menegaskan dirinya dia tidak akan banyak berkomentar mengenai nasib 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diberhentikan.
Jokowi mengaku tak turun tangan menyelesaikan polemik alih status pegawai KPK yang berujung pada pemecatan 56 pegawai itu.
Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Karena itu, Jokowi memilih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai persoalan tersebut.
"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan pada 15 September 2021, sebagaimana dilansir dari pemberitaan KompasTV, Kamis 16 September 2021.
• BIODATA Nurhali - Kepsek Masuk Daftar KPK dengan Harta Fantastis, Melebihi Kekayaan Presiden Jokowi
Adapun menurut putusan MA terkait uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN menyebutkan, tindak lanjut hasil asesmen TWK menjadi kewenangan pemerintah.
Menurut MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat.
Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.
Atas dasar pertimbangan tersebut MA memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK.
Begitu pula dengan MK yang juga memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa 31 Agustus 2021.
Perkara tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yakni Yusuf Sahide.
Pasal yang dimohonkan untuk diuji MK yakni Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Pemohon menilai, hasil penilaian TWK pada pegawai KPK telah dijadikan dasar serta ukuran baru untuk menentukan status ASN pegawai KPK.
• Wakil Ketua KPK RI Lili Pantauli Siregar Dilaporkan ke Bareskrim Polri