Anies Baswedan dan Ketua DPRD Jakarta Akan Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tahun 2019
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 201
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dijadwalkan akan diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 21 September 2021, besok.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, Anies dan Prasetyo akan bersaksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dkk.
"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa 21 September 2021. bertempat di Gedung KPK Merah Putih," terang Ali dalam keterangannya, Senin 20 September 2021.
Ali menjelaskan, pemanggilan Anies dan Prasetyo berdasarkan kebutuhan penyidikan.
• Hasil Survei Pilpres Luar Jawa, Prabowo Subianto, Anies Baswedan dan Puan Maharani Teratas!
Diharapkan keterangan keduanya bisa mengungkap perbuatan rasuah yang dilakukan para tersangka menjadi lebih jelas dan terang.
Ali mengatakan, saat ini tim penyidik terus melengkapi berkas perkara Yoory dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Untuk itu, bagi Anies Baswedan dan Prasetyo Edi yang akan dipanggil Selasa 21 September 2021 besok, KPK mengharapkan hadir sesuai waktu yang ditentukan.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," tegasnya.
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri sempat menyebut tim penyidik akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul, DKI Jakarta yang berujung rasuah tersebut.
"Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya," kata Firli dalam jumpa pers, Senin 2 Agustus 2021 malam.
• Respons Jokowi Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK Karena Tak Lulus TWK
Firli menyebut pihaknya menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul.
Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu mencapai Rp1,8 triliun.
"Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp800 miliar," sebut Firli.
Terkait hal ini, Firli memastikan KPK bakal memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.