Tukin PNS Siap-siap Dipotong 25 Persen hingga Dipecat, PP Nomor 94 Tahun 2021 Resmi Diteken Jokowi

Pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi PNS. 

Berikut rincian sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021

- PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah dengan kumulatif 21-24 haru kerja selama setahun disanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah

- PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah dengan kumulatif 25-27 haru kerja selama setahun disanksi pembebasan jabatan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan

- PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama kumulatif 28 hari dalam setahun disanksi dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

- PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja secara berturut-turut disanksi dengan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.

Potongan tunjangan kinerja

Selain sanksi ancaman pemecatan dengan hormat, PNS yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas juga akan dikenakan hukuman potongan tunjangan kinerja atau tukin sebagai sanksi sedang.

Berikut rincian pemotongan tukin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021:

Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam setahun.

Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam setahun.

Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam setahun.

Sanksi teguran

Masih soal aturan hukuman PNS yang tidak masuk kerja, PP Nomor 94 Tahun 2021 juga mengatur sanksi ringan yakni:

- Teguran lisan untuk PNS yang tidak masuk kerja secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam setahun

- Teguran tertulis untuk PNS yang tidak masuk kerja secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam setahun

- Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama kumulatif 7-10 hari dalam setahun.

(Berita Terkait Lainnya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru, PNS Bolos Kerja 10 Hari Langsung Dipecat"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved