Tukin PNS Siap-siap Dipotong 25 Persen hingga Dipecat, PP Nomor 94 Tahun 2021 Resmi Diteken Jokowi
Pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tak hanya istimewa dari sudut penghasilan saja, PNS kini juga dituntut untuk kerja maksimal.
Demi mengawasi kinerja para aparatur sipil negara (ASN) ini, pemerintah terus memperbarui aturan displin/
Terbaru, pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan disahkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, maka secara otomatis merevisi peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Regulasi terbaru ini salah satunya mengatur hukuman disiplin jika PNS melanggar.
Sanksi bagi para ASN terbagi menjadi tiga kategori, sanksi ringan, sedang, hingga berat.
• Hasil Tes SKD CPNS 2021 Bisa Dilihat di Link Berikut Ini ! Sesuaikan dengan Lokasi Kanreg BKN Kalian
Sanksi ringan diberikan dalam bentuk teguran lisan dan teguran tertulis.
Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan dan penurunan pangkat, sementara sanksi berat adalah pemecatan.
PNS bolos kerja bisa dipecat
Salah satu pasal yang paling menyita perhatian adalah hukuman bagi PNS yang diketahui bolos kerja atau tidak masuk selama beberapa hari, baik dihitung berturut-turut maupun secara kumulatif.
Dalam aturan anyar tersebut, PNS yang kedapatan tidak masuk kerja selama 10 hari secara terus menerus (berturut-turut) maka mendapatkan sanksi dipecat dengan hormat.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja," bunyi Pasal 11 PP Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi pemecatan dengan hormat juga berlaku untuk PNS yang bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 28 hari kerja atau lebih (secara kumulatif) dalam setahun.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi Pasal 11 lanjutan.
Masih merujuk pada aturan sanksi PNS yang tidak kerja, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hari sampai 24 hari kerja dalam setahun.
• Gaji Janda Duda PNS Terbaru September 2021 Sesuai Golongan dan Skema Pencairan Dana Jaminan Hari Tua