Masyarakat Kapuas Hulu Minta Presiden Legalkan Daun Kratom

"Pastinya dengan kondisi seperti saat ini, perekonomian masyarakat sangat sakit, karena untuk saat ini daun kratom merupakan matapencaharian andalan b

Tayang:
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Proses panen daun kratom di Desa Jongkong Kiri Hulu, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Masyarakat Kapuas Hulu yang bekerja sebagai petani daun kratom terus berharap kepada Presiden RI Jokowi, agar melegalkan daun kratom, karena sangat membantu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Seperti yang diceritakan oleh seorang petani daun kratom di wilayah pesisir sungai Kapuas, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Saleh menyatakan, sejak ada mata pencaharian daun setelah harga getah karet murah, daun kratom sangat membantu perekonomian keluarganya atau masyarakat lainnnya.

"Biarpun kerjanya agak sulit, tapi lumayan hasilnya, maka diharapkan pemerintah pusat atau pak Presiden agar melegalkan daun kratom, agar bisa dikelola oleh masyarakat, karena sangat menopang perekonomian bagi masyarakat itu sendiri," ujarnya kepada Tribun, Minggu 19 September 2021.

Bapak tiga anak ini juga sudah pasrah, apabila pemerintah harus melarang masyarakat untuk mengolah daun kratom.

"Pastinya dengan kondisi seperti saat ini, perekonomian masyarakat sangat sakit, karena untuk saat ini daun kratom merupakan matapencaharian andalan bagi masyarakat," ucapnya.

Pemda Kapuas Hulu Tegaskan Belum Ada Hasil Penelitian Daun Kratom Berbahaya Bagi Kesehatan

Menanggapi daun kratom menurut BNN merupakan tanaman jenis narkotika golongan 1, Ahmad menuturkan hingga saat ini belum ada masyakarat terganggu kesehatannya akibat daun kratom.

"Malah selama ini, ketika mengkonsumsi daun kratom membuat tubuh lebih sehat dan bisa menyembuhkan sejumlah penyakit," ungkapnya.

Petani daun kratom lainnya, Bambang menyatakan kalau dirinya sangat berharap Presiden RI Jokowi bisa ikut campur untuk melegalkan daun kratom, agar bisa dikelola oleh masyarakat.

"Untuk saat ini daun kratom sangat membantu perekonomian masyarakat," ujarnya.

Kemudian kata Bambang, selama ini daun kratom tidak pernah membuat kesehatan masyarakat rusak dan sampai meninggal dunia.

"Jadi kami bingung ketika BNN menyebutkan kalau daun kratom masuk dalam kategori narkotika golongan 1," ucapnya.

Koprabuh dan DPRD Kapuas Hulu Bahas Nasib Daun Kratom

Sementara itu jelas Bambang, pihak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian menyebutkan kalau daun kratom merupakan tanaman herbal.

"Jadi ada dua lembaga negara yang beda pendapat, sehingga ini membuat harga jual daun kratom terganggu," ungkapnya.

Seorang pembeli daun kratom, Suherman menyatakan kalau saat ini dirinya membeli daun kratom remahan di daerah pesisir sungai Kapuas.

"Memang sekarang ini harga daun kratom sangat murah ditingkat petani, dimana harga sekarang Rp 16-17 ribu perkilogram, sebelumnya capai Rp 20-25 ribu perkilogram," ujarnya.

Dijelaskan Suherman, sekarang kalau dirinya terbatas membeli daun kratom karena memang susah menjual ke bos yang di Pontianak.

"Paling banyak saja beli ke masyarakat sekarang ini 1 ton, dan dulu saya berani ngambil daun kratom ke masyarakat dari 1-3 ton," ungkapnya.

Musrenbang RPJMD Kapuas Hulu, Bupati dan Gubernur Minta BNN Tunda Larangan Daun Kratom

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Brigjen Pol Teguh Iman Wahyudi menyampaikan bahwa kratom ini lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.

“Jadi kalau kita kaji bahwa kratom ini masih bisa dipakai dengan obat-obatan lain. Lebih baik kita tidak usah menggunakan kratom, karena kratom ini mengandung salah satu zat yang 13 kali Morfin. Jadi morfin itu masuk kategori narkotika golongan dua,” ujarnya.

Dijelaskannya, di beberapa negara sudah ada yang meninggal akibat mengkonsumsi kratom, terutama di Amerika. Untuk mencari data terkait kematian akibat penyalahgunaan mengkonsumsi kratom itu sangat tidak mudah.

"Pasalnya, kematian itu hasil dari autopsi tenaga medis orang yang meninggal akibat gagal jantung, gagal ginjal dan lainnya," ucapnya.

Menurut Teguh, orang yang mengkonsumsi tumbuhan dikenal purik ini akan mengalami keracunan hati dan mengalami penyakit liver. Artinya, sangat berbahaya.

“Apalagi jika kratom ini dikonsumsi bersamaan dengan zat lain akan menimbulkan efek lain hingga kematian. Inilah yang tidak disadari oleh masyarakat, ditambah lagi dengan penggunaan kratom itu dosisnya tidak terukur bahkan tidak terkendali, sehingga menyebabkan kematian,” ujarnya.

Teguh menyampaikan, yang merekomendasikan kratom ini masuk dalam kategori narkotika merupakan rekomendasi dari Komite Nasional Penggolongan Narkotika dan Psikotropika yang SK-nya dibentuk oleh Menteri Kesehatan.

"Maka untuk legalitas kratom sendiri hasil rekomendasi dari Komnas Penggolongan Narkotika dan Psikotropika akan diputuskan oleh Kementerian Kesehatan. Namun juga dalam proses sebelum masuknya regulasi butuh peran serta masing-masing kementerian yang mempunyai tugas terkait masalah tersebut," ucapnya.

Seperti Kementrian Pertanian mungkin bisa merekomendasikan tanaman alternatif lain yang bisa dibudidayakan, begitu juga dengan Kementerian Lingkungan Hidup bisa merekomendasikan tanaman yang bisa menahan erosi sungai.

Kerugian Capai Rp 200 Juta, Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Gudang Kratom di Desa Jawa Tengah

"Begitu juga dengan yang lainnya ada alternatif yang ditawarkan untuk pengganti kratom,” ujarnya.

Lanjut Teguh, tugas BNN adalah salah satunya pencegahan. Di dunia, diinformasikan bahwa kratom adalah satu kategori narkoba yang bisa menyebabkan masalah kesehatan.

“Jadi di BNN ini mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait efek dan bahaya penggunaan kratom,” ungkapnya.

Pada saat menghadiri kegiatan Bimtek stakholder pada kawasan rawan narkoba yang diselenggaran oleh BNN RI, di Hotel Banana Putussibau, Kamis 16 September 2021. Asisten Bidang Pemerintahan, Setda Kapuas Hulu, Jantau menyatakan, sejauh ini belum ada hasil penelitian yang membuktikan bahwa tanaman daun Kratom berbahaya bagi kesehatan.

"Soalnya hanya baru perkiraan dan dugaan saja. Maka untuk itu harus ada kepastian hukum terhadap daun Kratom ini dari pemerintah pusat, sehingga semuanya jelas," ujarnya.

Maka diharapkan, kepada BNN RI ada solusi bagus jika seandainya Kratom ini dilarang, upaya apa yang akan dilakukan.

"Paling tidak ada pengganti Kratom, karena pemerintah daerah juga sudah semaksimal mungkin dalam mencari solusi pengganti Kratom ini," ucapnya.

Dijelaskannya, kalau memang Kratom ini dilarang berarti ada aturan yang jelas. Baik aturan yang dikeluarkan kementrian maupun negara.

KRONOLOGI Gudang Kratom Terbakar di Ambawang Kalimantan Barat, Kerugian Ditaksir Capai Rp 200 Juta

"Sekarang ini masih terkatung - katung, sehingga pemerintah juga sulit untuk melarang masyarakat menanam Kratom," ujarnya.

Oleh karena itu kata Jantau, melalui pemberdayaan masyarakat dan sebagainya perlu ada keterlibatan semua Stakholder baik pemerintah pusat, maupun daerah karena Kratom itu sudah menjadi mata pencaharian masyarakat.

"Jika Kratom ini dihentikan maka akan berdampak pada perekonomian masyarakat," ucapnya.

Menurutnya, apabila harus dilarang daun kratom, harus ada sebuah kewajiban pemerintah untuk mempersiapkan pengganti daun kratom yang sudah menjadi matapencaharian masyarakat.

"Kita tau bersama bahwa, kalau mengandalkan tanaman karet dan kain sudah tidak bisa, untuk itu kita butuh alternatif pengganti Kratom," ungkapnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved