Besok Dimulai Operasi Patuh Kapuas 2021, Pengendara Tak Bermasker Bisa Kena Tilang

Dikatakannya lagi," Untuk itu masyarakat pengendara kendaraan bermotor kita imbau selalu tertib dan taati aturan berlalu lintas dan tetap selalu terap

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Aparat Kepolisian Resor kota (Polresta) Pontianak akan mengelar operasi Patuh Kapuas 2021 selama 14 hari yang di mulai tanggal 20 September hingga 3 Oktober 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aparat Kepolisian Resor kota (Polresta) Pontianak akan mengelar operasi Patuh Kapuas 2021 selama 14 hari yang di mulai tanggal 20 September hingga 3 Oktober 2021.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian akan melakukan penegakan hukum kepada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu dan peraturan lalulintas.

Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Rio Sigal Hasibuan mengatakan operasi kepolisian Patuh Kapuas 2021 ini dalam rangka cipta kondisi di masa Pandemi Covid-19 dan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berkendara bermotor saat berlalu lintas.

"Saya imbau kepada masyarakat kota Pontianak maupun masyarakat Kalbar yang berada di wilayah hukum Polresta Pontianak terhitung mulai tanggal 20 september sampai dengan 3 oktober 2021 untuk dapat persiapkan dan lengkapi surat-surat kendaraan anda,"kata Kasatlantas Polresta Pontianak pada Minggu 19 September 2021

Dikatakannya lagi," Untuk itu masyarakat pengendara kendaraan bermotor kita imbau selalu tertib dan taati aturan berlalu lintas dan tetap selalu terapkan prokes covid-19,"kata Mantan Kapolsek Pontianak Selatan ini

Kepada Tribun Pontianak, Kompol Rio Sigal menuturkan dalam operasi patuh Kapuas 2021 selama 14 hari ini bertujuan untuk turunkan angka pelanggaran terhadap peraturan dan rambu lalu lintas di wilayah kota Pontianak.

Personel Polisi-TNI dan Warga Gotong Royong Cat Surau Nurul Iman di Kecamatan Tempunak Sintang

"Selain itu juga menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta di harapkan meningkatnya displin masyarakat dalam berlalu lintas dan tercipta situasi Kamseltibcar di kota Pontianak,"katanya

Lanjutnya, sesuai arahan dari pimpinan atas, selama operasi patuh Kapuas 2021 yang akan menjadi sasaran yakni segala bentuk yang menimbulkan potensi gangguan lalu lintas seperti yang menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

"Pengendara kendaraan bermotor akan kita lakukan penegakan hukum yakni sanksi tilang apabila melanggar rambu lalulintas, pengendara tidak mengenakan masker, kendaraan bermotor tidak melengkapi perlengkapan standar kendaraan, kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang dan kendaraan yang tak layak jalan, angkutan umum dan barang akan di kenakan sanksi apabila over kapasitas dan yang berhenti atau melakukan aktivitas bongkar muat di tempat yang ada tanda larangan.

Namun, Kasatlantas Polresta Pontianak Kompol Rio Sigal Hasibuan mengatakan anggota Polantas jajaran Polresta Pontianak nanti akan mengedepankan edukatif sekaligus meminta masyarakat untuk senantiasa terapkan Prokes Covid-19.

"Kita akan mengedepankan Eduktif, Persuasif serta Humanis, dalam hal ini agar lebih mudah di mengerti yang dapat membangun kesadaran masyarakat dalam mematuhi serta tertib berlalulintas,"pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved