Ireng Maulana Gembira Pelatihan Perdes Pengolaan Hutan di APL Ada 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang dengan dukungan Kalimantan Forest (KalFor) Project. KalFor Project gelombang pertama dik

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Hutan di Area Pengunaan Lain (APL) di Kabupaten Sintang telah menyelesaikan pelatihan gelombang pertama tanggal 13-15 September 2021. Saat ini, pelatihan untuk gelombang kedua sedang dimulai sampai dengan tanggal 18 September 2021. 

Sementara itu peserta lain, Alexander Simbang, Sekretaris Desa Gemba Raya, menyampaikan dengan adanya pelatihan ini, akan membantu desa dalam menyusun peraturan desa untuk pengelolaan hutan di APL.

Alex mengungkapkan, Desa Gemba Raya telah mendapat Surat Keputusan Penetapan Lokasi Kawasan Ekobudaya di Kabupaten Sintang tahun 2017 dari Bupati Sintang yaitu untuk Rimba Perauh. Salah satu isi Surat Keputusan tersebut mewajibkan desa untuk menyusun peraturan desa tentang pengelolaan hutan tersebut.

“Tapi karena tidak ada contohnya, kami agak kesulitan untuk menyusun peraturan desa itu. Sehingga dengan adanya pelatihan ini, kami berharap bisa menyusun sendiri peraturan desanya dengan berkonsultasi bersama masyarakat. Kami akan akan mengatur hal-hal yang penting terkait bagaimana mengurus dan memanfaatkan hutan itu kedepannya," ujar Alex.

Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa tentang pengelolaan hutan di APL ini dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sintang dengan dukungan Kalimantan Forest (KalFor) Project. KalFor Project merupakan proyek yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama BAPPENAS dengan pendanaan dari Global Environmental Facility (GEF) United Nations Development Program (UNDP). (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved