Cara Urus KIA Hilang ! Cek Dokumen Syarat Bikin KIA atau Kartu Identitas Anak ketika Hilang

Kartu ini harus terus dibawa oleh orang tua atau si anak itu sendiri..........................................................

Editor: Jimmi Abraham
Kemendagri
Spesifikasi blanko kartu identitas anak atau KIA sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Identitas Anak atau KIA digunakan untuk berbagai keperluan birokrasi seperti mengurus pendaftaran sekolah, mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening perbankan, pengurusan imigrasi, klaim asuransi dan masih banyak lagi. 

Namun, terkadang KIA bisa hilang karena berbagai faktor, bisa karena kelalaian anak atau musibah bencana alam. Ketika KIA hilang, Anda harus segera mengurusnya agar di kemudian hari tak menemukan masalah jika harus mengurus berbagai persyaratan administrasi. 

Seperti diketahui, KIA adalah kartu identitas untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun atau anak yang belum menikah.

Kartu ini harus terus dibawa oleh orang tua atau si anak itu sendiri.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Apa itu JMO ? Apakah Aplikasi Jamsostek Mobile Pengganti Aplikasi BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan ?

Bagaimana cara mengurus KIA Hilang ?

Cara mengurus KIA hilang  KIA sendiri bisa langsung didapatkan ketika Anda membuat akta kelahiran anak melalui layanan WhatsApp dan aplikasi SIP Dispendukcapil.

Dilansir dari Dispendukcapil Kabupaten Jember, KIA bisa langsung didapatkan asal Anda mendaftarkan akta anak ketika anak berusia 0-17 tahun.

Ketika KIA yang sudah di tangan ternyata hilang, Anda bisa menyiapkan dokumen pengurusannya seperti:

- Fotokopi kartu keluarga atau KK.

-Fotokopi KTP orang tua.

- Fotokopi akta kelahiran.

- Membawa pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.

- Kartu golongan darah.

- Surat kehilangan dari kepolisian.

Spesifikasi blanko kartu identitas anak atau KIA sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Spesifikasi blanko kartu identitas anak atau KIA sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. (Kemendagri)

Apa itu Kewirausahaan atau Entrepreneurship ? Apa Manfaat Wirausaha dan Karakteristik Wirausahawan ?

Semua syarat tersebut dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili.

Dilansir dari SIPP Kemenpan RB, Anda harus menyerahkan surat kehilangan dari kepolisian ke petugas di front office.

Kemudian petugas akan menyerahkan surat keterangan tersebut ke petugas yang berwenang untuk dilakukan verifikasi.

Jika syarat sudah memenuhi, petugas akan langsung memproses permintaan pencetakan kembali KIA.

Namun, jika masih ada berkas yang belum lengkap, petugas akan meminta Anda untuk melengkapinya dengan segera.

Ketika berkas sudah lengkap, petugas akan langsung mencetak kembali KIA yang hilang. 

Waktu penyelesaian penerbitan kembali KIA baru ini hanya memakan waktu 10 menit saja, serta tidak dipungut biaya sama sekali.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus KIA yang Hilang"

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved