Info Umrah 2021, Begini Penjelasan Kementerian Agama Terkini

Komponen biaya umrah kemungkinan tergantung dan disesuaikan dengan mitigasi yang disiapkan pada saat penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19.

Editor: Zulkifli
AP/STR
Ratusan jemaah Muslim mengelilingi Kabah sembari menerapkan jaga jarak sosial untuk melindungi diri dari virus corona, di kota suci Muslim di Mekkah, Arab Saudi, Rabu, 29 Juli, 2020 lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update kabar terbaru mengenai pelaksanaan Umrah disampaikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pandemi memang menjadi faktor utama kendala pelaksanaan pemberangkatan Umrah beberapa tahun terakhir.

Kemenag pun terus mempersiapkan penyesuaian aturan terkait pelaksanaan Umrah di tengah pandemi yang masih terjadi di Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih membahas revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020 tentang penyelenggaraan umrah pada masa pandemi.

Ia mengatakan, pembahasan tersebut melibatkan penyelenggara umrah dan kementerian/lembaga terkait.

Fathu Makkah: Arti, Penyebab dan Sejarah Pembebasan Mekkah

Pembahasan meliputi segala aspek untuk mendukung penyelenggaraan umrah.

Misalnya terkait komponen biaya.

Komponen biaya umrah kemungkinan tergantung dan disesuaikan dengan mitigasi yang disiapkan pada saat penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19.

Misalnya, terkait komponen biaya karantina dan protokol kesehatan (prokes).

"Semua akan menjadi mitigasi kita, agar bisa menjamin pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jemaah dalam menjalankan ibadahnya wabil khusus selama masa pandemi ini," ujar Khoirizi saat dihubungi, Rabu 15 September 2021.

Khoirizi mengatakan, pemerintah Indonesia terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait umrah.

Ia menyebut, komunikasi antara kedua pihak berjalan baik hingga saat ini.

"Terkait Umrah sampai saat ini belum ada regulasi Tehnis Penyelenggaraan Umrah yang kami terima dari pemerintah Arab Saudi.

Adapun Edaran yang ada hanya untuk stakeholder penyelenggara umrah di Arab Saudi dan diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi, mukimin dan ekspatriat yang memiliki iqamah," terang Khoirizi.

Adapun yang dimaksud Iqamah adalah izin tinggal di Arab Saudi.

Arab Saudi Sudah Mulai Buka Umrah Jemaah Internasional dengan Syarat, Bagaimana Nasib Indonesia?

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved