Fathu Makkah: Arti, Penyebab dan Sejarah Pembebasan Mekkah
Pada saat perjanjian Hudaibiah disepakati, Bani Bakar dan Bani Khuza’ah berdamai karena terikat dengan perjanjian Hudaibiah tersebut.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fathu Makkah artinya adalah pembebasan kota Mekkah.
Peristiwa Fathu Makkah membuat wilayah Mekah terbebas dari cengkraman kaum kafir Quraisy yang sangat memusuhi Islam.
Makkah benar-benar menjadi kota yang terbuka bagi semua orang termasuk kaum muslimin.
Pembebasan Mekkah atau Fathu Makkah terjadi pada tahun 8 Hijriah atau 630 Masehi.
Penyebab terjadinya Fathu Makkah adalah karena adanya pelanggaran terhadap perjanjian Hudaibiyah yang dilakukan kafir Quraisy.
Perjanjian Hudaibiah adalah perjanjian damai antara Rasulullah SAW dengan Kafir Makkah yang diwakili Suhail bin Amr.
• Isi Piagam Madinah dan Siapa Saja yang Terikat dalam Piagam Madinah?
Dalam perjanjian ini dilarang berperang antara kaum muslimin dan kaum kafir.
Rasulullah SAW menjaga perjanjian ini dengan penuh amanah.
Sementara kaum kafir Quraisy, baru dua tahun perjanjian disepakati sudah mereka melanggar.
Mereka membantu kabilah Bani Bakar menyerang Bani Khuza’ah yang sudah masuk Islam.
Rasulullah SAW mengingatkan kaum kafir Quraiys.
Namun kafir Quraisy menyatakan perjanjian batal yang berarti mempersilahkan Rasulullah SAW masuk dan menguasai Kota Makkah.
Rasulullah SAW pun bertindak tegas berangkat menuju Makkah untuk mengamankan Makkah dari kekuasaan kafir Quraisy.
Peristiwa ini disebut fathu Makkah.
• Apa Usaha yang Dilakukan Rasulullah SAW untuk Membina Pertahanan di Madinah?
Penyebab Fathu Makkah