Profil PNS Kini Bisa Dicek Online, Mulai dari Pangkat hingga Golongannya dan Skema Kenaikan Pangkat

Database pegawai negeri sipil (PNS) saat ini dikelola secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustrasi PNS. 

Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional sebenarnya hampir mirip dengan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural.

PNS jabatan fungsional adalah ASN yang memiliki tugas fungsional tertentu. Pengangkatannya diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.

Berbeda dengan kenaikan pangkat reguler PNS, jabatan fungsional diberikan kenaikan pangkat pilihan. Syarat yang harus dipenuhi antara lain penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan lulus ujian dinas kenaikan pangkat bagi yang pindah golongan.

Syarat tersebut bisa diabaikan jika PNS sedang menempuh pendidikan atau pelatihan, dan kenaikan pangkatnya tak melebihi pangkat atasannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Profil PNS via Online, dari Pangkat hingga Golongannya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved