Profil PNS Kini Bisa Dicek Online, Mulai dari Pangkat hingga Golongannya dan Skema Kenaikan Pangkat
Database pegawai negeri sipil (PNS) saat ini dikelola secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dizaman serba digital, profil PNS kini sudah bisa dicek secara online.
Database pegawai negeri sipil (PNS) saat ini dikelola secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Informasi tentang PNS sendiri bisa dilakukan secara online.
Salah satu laman yang menyediakan informasi profil PNS di seluruh Indonesia adalah DJASN BKN.
Informasi yang tersedia terkait profil PNS terbilang lengkap, mulai dari pangkat hingga golongan.
Informasi lainnya seperti instansi penempatan serta penilaian kinerja PNS bersangkutan.
• Aturan Disiplin PNS Terbaru September 2021, Berpolitik dan Bolos Kerja Dipecat atau Dipotong Gaji
Nah berikut ini cara cek profil PNS di laman DJASN BKN:
- Buka laman https://ip-jasn.bkn.go.id/
- Masukan Nama Pengguna dengan NIP PNS
- Masukan password dengan menggunakan nama depan PNS dengan semua karakter adalah huruf kecil
- Klik Login
- Apabila data yang diisi benar dan sudah masuk dalam database BKN terbaru, sistem akan secara otomatis memunculkan informasi profil PNS secara lengkap
Kenaikan pangkat
PNS Di lingkungan institusi pemerintahan, kenaikan pangkat PNS memiliki pakem yang bisa dikatakan sama bagi seluruh ASN, baik pemda maupun institusi pusat.
Seseorang PNS diberikan kenaikan pangkat apabila telah memenuhi syarat tertentu, seperti kinerja, gelar pendidikan, masa kerja, dan sebagainya.
Dengan kenaikan pangkat, otomatis akan membuat PNS memiliki gaji dan tunjangan yang lebih besar. Kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada tiga jenis kategori kenaikan pangkat bagi seorang PNS. Kenaikan pangkat reguler, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan struktural.
Jika semua syarat terpenuhi, PNS bisa mengajukan kenaikan pangkat di BKN. Kenaikan pangkat PNS biasanya ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.
Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pelantikan sebagai CPNS. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem reguler dan sistem pilihan.
• UPDATE Gaji PNS Terbaru September 2021 Mulai Golongan I sampai IV Lengkap dengan Tunjangannya