Apa Bioskop Dibuka Kembali saat PPKM 14-20 September 2021 Jawa Bali ? Cek Syarat Bioskop Beroperasi
Ada aturan terbaru tentang pembukaan bioskop selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jawa Bali.
Daerah yang berstatus level 2 tersebar di 4 provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Sementara itu daerah yang berstatus level 3 ada di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan digital agar dapat menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19).
PeduliLindungi menjadi syarat masuk beberapa tempat, mulai dari masuk mal hingga bioskop.
3. Orang dengan kategori hijau menurut aplikasi atau telah divaksinasi lengkap yang bisa masuk bioskop
Masyarakat wajib melakukan pemindaian QR Code menggunakan PeduliLindungi sebagai "tiket" untuk mengakses suatu fasilitas publik.
Setelah discan, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah Anda diperbolehkan untuk masuk mal atau tidak.
Hasil pemindaian itu bisa bewarna hitam, merah, kuning atau hijau tergantung dengan kondisi pengguna aplikasi terkait Covid-19.
Warna hijau berarti pengguna telah divaksinasi Covid-19 pertama dan kedua.
Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.
"Saya ulang, hanya kategori hijau," ujar Luhut.
• Cek Aturan PPKM 14 September Hingga PPKM 20 September 2021 ! Ada Perubahan Aturan PPKM Terbaru Loh
4. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat
Menurut Luhut bioskop dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," tutur Luhut.